Senin, 30 Mei 2016

TAROMBONI RAJA SITANGGANG


Sisilah merupakan hal terpenting bagi setiap orang . Oleh karena dari sislsilah itulah diketahui bersangkutan keturunan dan masuk klanmana. Selain dari itu juga memahami krakter yang walapun tidak secara menyeluruh tetapi setidaknya diketahui latar belakang seseorang  adalah silsilahnya. Karenanya sisilsilah Raja Sitanggang ditulis disini berdasarkan hasil seminar yang diadakan  April 2007 di Medan Sumatera Utara sebagai berikut :
Raja Sorimangaraja merupakan Nenek Buyut yang beranak 3 yaitu, Raja Asi Asi, Raja Isumbaon dan Guru Tatea Bulan. Anak kedua Raja Isumbaon mempunyai anak 3 orang yaitu, Tuan Sorbadijulu, Tuan Sorbadijae dan , Datu Sindar Mataniari/Suliraja atau disebut Raja Naiambaton. Raja Naiambaton inilah nenek moyangnya raja Naiambaton yang disebut juga PARNA.
Datu Sindar Mataniari/Suliraja atau disebut Raja Naiambaton, Isteri pertamanya bernama, Siboru Biding Laut mempunyai keturunan  3 Orang anak, yaitu, Siboru Pinta Haomasan kembar dengan Guru Sodungdangon, dan ketiga Raja Sitempang disebut juga Raja Natanggang.
Raja Sitempang yang disebut juga Raja Natanggang menikah dengan Siboru Porti Bonanitano yang melahirkan Raja Natanggang/Raja Sitanggang yang selanjutnya menjadi Raja Panguruan. Selanjutnya Raja Sitanggang mempunyai 3 Orang anak yaitu, Raja Panungkunan, Raja Pangadatan dan Raja Pangulu oloan. Raja Panungkunan merupakan anak pertama mempunyai  2 orang anak yaitu Raja Sitempang 1 dan Raja Tinita. Selanjutnya Raja Sitempang yang mengambil nama Neneknya itu mengangkat Anak Sitanggang Gusar yang datang dari marga Sijabat. Jini dikenal menggunakan Sitanggang Bau dan Sitanggang Gusar. Anak Kedua dari Raja Sitanggang ,  Raja Pangadatan mempunyai 3 orang anak yaitu, Sitanggang Lipan, Sitanggang Upar dan Sitanggang Silo. Sedangkan Raja Pangulu oloan menggunakan marga Sigalingging dan sebagian ke Dairi diantaranya menggunakan marga Banuarea, Bancin cs.
Dari Sitanggang Silo yang merupakan anak ketiga dari Raja Pangadatan, mempunyai dua anak yaitu salaksak Bosi dan Sitabi Dalan . Sitanggang silo tetap menggunakan Sitanggang tetapi anknya  yaitu Simanihuruk dan Sidauruk sudah menggunakan namany menjadi marga yang sampai saat ini.
Dari silsilah diatas sesungguhnya, Sitanggang Bau dan Sitanggang Gusar merupakan satu kesatuan demikian juga Sitanggang Lipan, Sitanggang Upar dan Sitanggang Silo. Karenanya jika dalam urutan pengundang jika Sitanggang Bau maka setelah Sitanggang Baru, masuk Gusar selanjutnya barulah Sitanggang Lipan, Upar dan Silo. Demikianlah sebaliknya jika Sitanggang Lipan yang punya acara maka, terlebih dahululah Sitanggang Upar dan Sitanggang Lipan baru masuk Sitanggang Bau dan seterusnya.
Oleh karena Punguan Raja Sitanggang menggunakan Raja Sitanggang bukan hanya Sitanggang saja maka seyogyanya, dalam pesta tertentu atau Bonataon maka harus mengundang Adik dan Anaknya yaitu, Raja Sigalingging , Simanihuruk dan Sidauruk. Dengan demikian maka Turunan Raja Sitanggang ata disebut Raja Natanggang itu dapat berkumpul.
RAJA  SITEMPANG
Tahun 2008 sejak seminar sehari di Medan, Perkumpulan Raja Sitempang yang disingkat PAPORATA (Parsadaan pomparanni Raja Sitanggang) telah terbentuk pusat di Medan, termasuk di beberapa Daerah termasuk Jakarta Raya. Pengurus dan anggotanya, yaitu, Raja Sitanggang, Raja Siogalingging , Simanihuruk dan Sidauruk. Entah karena apa, tidak alam perkumpulan ini bubar dengan sendirinya karena tidak lagi mendapat undangan manakala Sitanggang mempunyai acara, Sigalingging,Manihuruk dan Sidauruk tidak lagi diundang demikian sebaliknya.
Dari berbagai pendapat yang dihimpun penulis berharap agar perkumpulan Parsadaan ini dihidupkan kembali. Selain untuk menjalin keakraban satu rumpun juga penting bagi generasi muda untuk mengetahui silsilah yang sesungguhnya. Semoga terwujud.!!!

,

Senin, 23 Mei 2016

ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA.

ANGGARAN DASAR
DAN
    ANGGARAN RUMAH TANGGA










                               



PUNGUAN RAJA SITANGGANG DOHOT BORUNA
(PURASITABOR)
SE - JABODETABEK


PUNGUAN  RAJA SITANGGANG DOHOT BORUNA

Dengan semakin bertambahnya keturunan Marga Sitanggang yang berdomisili di Jakarta dan sekitarnya maka pada tahun 1967 para pendahulu Marga Sitanggang dan Borunya (founding father) membentuk organisasi atau Punguan Sitanggang dohot Borunya. Seiring dengan berjalannya waktu  komunitas keturunan Marga Sitanggang yang berdomisili di Jakarta pun semakin bertambah bahkan telah menyebar di daerah Bogor, Depok,Tangrang dan Bekasi. Oleh karenanya cakupan wilayah organisasi/punguan tersebut disesuaikan menjadi PUNGUAN RAJA SITANGGANG dohot BORUNA (PURASITABOR) Se-Jabodetabek.
Niat luhur para pendahulu (founding father) membentuk dan mendirikan Purasitabor se-Jabodetabek sebagai perhimpunan satu keluarga NAMARHAHA-MARANGGI adalah agar adanya suatu wadah yang menghimpun dan mempersatukan seluruh keturunan Marga Sitanggang untuk secara bersama-sama dapat saling membantu dan saling berperan aktif dalam hal adanya peristiwa suka ataupun duka.
Dalam perspektif perkembangan dan perubahan peradaban masyarakat global lembaga Purasitabor sangat berfungsi strategis sebagai sarana penghimpun potensi anggotanya untuk membangun dan menghasilkan solusi atas berbagai tantangan dan permasalahan sosial yang akan muncul sebagai akibat dari dinamika perubahan dan kemajuan masyarakat itu sendiri.  Pembangunan karakter keturunan Raja Sitanggang dohot Borunya tidak cukup hanya diserahkan kepada lembaga formal tetapi harus dilengkapi dengan upaya keluarga memberikan pendidikan nilai-nilai luhur etika dan budaya/adat-istiadat leluhurnya sebagai ciri jati diri sebagai keturunan Raja Sitanggang khususnya atau suku batak pada umumnya.
Soliditas Purasitabor yang saling Asah-Asuh dan Asih dengan bersikap dan bertindak selaku  Sisada Anak, Sisada Boru dan Sisada Lulu adalah jaminan meraih satu keluarga besar yang damai dan sejahtera yang menjunjung nilai-nilai luhur etika budaya Batak Toba khususnya dan Falsafah Dalihan Natolu dalam pergaulan bermasyarakat.  
Sesuai dengan perkembangan dan kondisi masyarakat sekarang ini serta guna mengarahkan pelaksanaan  tugas dan fungsi organisasi dalam mencapai objektifnya maka terhadap landasan operasional organisasi yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Punguan Raja Sitanggang dohot Boruna (PURASITABOR) se-Jabodetabek dipandang perlu dilakukan berbagai penyesuaian-penyesuaian dan penyempurnaan sebagaimana ditetapkan sebagai berikut :

                                                           ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKANPasal 1
Organisasi ini bernama PUNGUAN RAJA SITANGGANG dohot BORUNA disingkat PURASITABOR.
Pasal 2
Purasitabor didirikan di Jakarta oleh para pendiri yang sangat peduli terhadap keluarga Raja Sitanggang dohot Boruna untuk jangka waktu yang tidak ditentukan/terbatas. Berkedudukan di Jakarta, dengan meliputi wilayah; Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (JABODETABEK).

BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 3
V I S I  :
Terciptanya Keluarga Raja Sitanggang dohot Boruna (PURASITABOR) yang memiliki soliditas  persaudaraan yang tinggi saling Asah, Asuh dan Asih melalui potensi bersama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sesama dengan tetap mempertahankan dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur kultur dan etika adat-istiadat suku Batak umumnya dan suku Batak Toba khususnya.  

Pasal 4
M I S I  :
  1. Menggalang kekuatan persatuan dan kesatuan selaku satu keluarga yang bersaudara untuk seirama, sehati, sepikir dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, Ekonomi, dan Sosial Budaya Pomparan Raja Sitanggang Dohot Boruna Jabodetabek.
  2. Mengembangkan dan mengefektifkan sistim komunikasi PURASITABOR guna menggerakkan peran serta dan kepedulian setiap anggota untuk bersama-sama memajukan pelayanan (oleh dan untuk) PURASITABOR.
  
BAB III
AZAS
Pasal 5
PURASITABOR berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan perubahan-perubahannya yang direkatkan dengan Falsafah Dalihan Natolu.

BAB IV
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
PURASITABOR adalah organisasi kemasyarakatan bersifat sosial kekeluargaan yang dibentuk sebagai sarana/wadah keluarga marga SITANGGANG dan Borunya. 

BAB V
MAKSUD dan TUJUAN
Pasal 7
MAKSUD :
1.      Wadah pemersatu bagi marga SITANGGANG dan BORUNYA agar selalu hidup rukun dan damai serta dapat saling membantu atas dasar saling Asah, Asuh dan Asih (Mar situkkol-tukkolan songon Suhat di robean, Marsiamin-aminan songon Lampak ni Gaol).
2.      Sebagai wadah untuk dapat saling mengenal satu sama lain dan memahami serta menghayati jati diri sebagai suku Batak yang terikat kuat dengan etika adat istiadat leluhurnya.
3.      Sebagai wadah pembelajaran untuk saling menghormati, menghargai peran dan status orang lain dalam ikatan marga Sitanggang berdasarkan hirarki yang berlaku dalam jalinan:
a.       Kelahiran (Ruhut ruhut ni Partubu)
b.     Kekeluargaan  (Ruhut-ruhut ni Tutur dan Parmargaon) yang berlaku, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Adat Batak 
4.          Sebagai  wadah  untuk  mencari  solusi  bila  ada  permasalahan pada keluarga anggota
  khususnya dalam Suka dan Duka.
5.      Sebagai wadah untuk menyerap dan menyalurkan aspirasi positip untuk kepentingan dan pembangunan PURASITABOR.

                                                             Pasal 8

 TUJUAN :

1.  1.TERWujudnya PURASITABOR sebagai satu keluarga yang mempertahankan/memelihara rasa kebersamaan dan kepedulian serta soliditas persaudaraan dengan pemahaman si Sada Anak, Sada Boru, Sada Lulu, Sada Ulaon.

2.      Terwujudnya PURASITABOR sebagai suatu wadah/sarana yang dapat meningkatkan kualitas SDM baik dalam rangka memahami, menghayati Adat Istiadat Batak Toba secara umum dan khusus dengan baik dan benar.
3.      Terwujudnya kualitas anggota PURASITABOR yang handal dan bermartabat sehingga dapat memberi manfaat bagi anggotanya dalam upaya meningkatkan taraf hidup baik dari aspek pendidikan/intelektualitas atau ekonomi, dalam lingkungan masyarakat Batak ataupun lingkungan yang lebih luas.
BAB VI
PRINSIP- PRINSIP DAN ETIKA PURASITABOR
Pasal 9
1.      Setiap anggota PURASITABOR berpegang teguh pada prinsip menjaga keharmonisan antar sesama anggota.
2.      Setiap anggota PURASITABOR wajib menjunjung tinggi Etika Moral; Somba Marhula Hula, Manat Mardongan Tubu dan Elek Marboru.
3.      Setiap anggota PURASITABOR wajib menjunjung tinggi nama baik PURASITABOR, dan tidak mencemarkannya demi kepentingan sesaat atau tertentu ataupun keuntungan pribadi atau kelompok.
4.      Setiap angota salin membantu dan menolong anggota lainnya yang memerlukannya karena sesuatu yang tidak dapat diatasi oleh yang bersangkutan.
5.      Dalam melaksanakan kegiatan PURASITABOR tidak atas dasar pertimbangan pribadi, kelompok, atau keuntungan material.

BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota PURASITABOR adalah Marga Sitanggang dengan Borunya dan yang telah Dirajahon (diain) atau telah berkeluarga dan bertempat tinggal di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Pasal 11
Persyaratan dan tata cara menjadi anggota PURASITABOR diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
 HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
HAK :
1.      Setiap anggota berhak berbicara (menyampaikan ide/gagasan dan pendapat), mengikuti rapat, memilih dan dipilih menjadi pengurus.
2.      Setiap anggota yang menyelenggarakan acara paradaton berhak menerima Tumpak/ Ulos pada acara dimaksud dari Dewan Pengurus Pusat yang bernilai sama.
3.      Tata cara pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
KEWAJIBAN :
1.      Setiap anggota wajib menjunjung tinggi prinsip kesatuan kekeluargaan, seirama, sehati, sepikir dalam punguan dalam ikatan selaku yang bersaudara (parsamudaron).
2.      Setiap anggota tunduk serta taat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PURASITABOR.
3.      Setiap anggota wajib menjunjung tinggi prinsip dan etika organisasi/punguan serta menjaga nama baik dan martabat punguan.
4.      Setiap anggota wajib membayar iuran secara tertib dan teratur sesuai Anggaran Rumah Tangga
5.      Tata cara pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
6.      Setiap anggota yang menyelenggarakan acara paradaton wajib memberikan hak adat yang sesuai kepada DPP dalam pelaksanaan adat yang diselenggarakan.

BAB IX
ORGANISASI PURASITABOR
Pasal 14
Dewan Penasehat :
1. Ketua Dewan Penasehat                 :
2. Wakil Ketua Dewan Penasehat      :
2. Sekretaris Dewan Penasehat           :
3. Anggota Dewan Penasehat             :


Pasal 15
Dewan Pengurus Pengurus (DPP) :
Ketua Umum                          :
Wakil Ketua Umum                :
Ketua-Ketua Bidang               :
Sekretaris Umum                    :
Wakil Sekretaris Umum          :
Bendahara Umum                   :
Wakil Bendahara                    :

Pasal 16
Dewan Pengurus Wilayah (DPW)
Ketua                                      :
Wakil Ketua                            :
Sekretaris                                :
Wakil Sekretaris                     :
Bendahara                               :
Wakil Bendahara                    :
Komisariat (Dibentuk sesuai kebutuhan)       

Pasal 17

BADAN PENELITIAN & PENGEMBANGAN
( LITBANG )
Ketua                          :
Sekretaris                    :
Anggota                      :
Pasal 18
Struktur Organisasi Purasitabor Se- Jabodetabek sebagaimana ditetapkan terlampir

BAB X
WEWENANG DAN KEWAJIBAN DEWAN PENASEHAT
Pasal 19
1.      Dewan Penasehat  adalah badan tertinggi dalam PURASITABOR yang berfungsi sebagai pembina, pengarah dan pembuat peraturan-peraturan Dasar Organisasi.
2.      Dewan Penasehat memilih Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan bersama Ketua Umum DPP terpilih menyusun perangkat DPP dengan dasar keterwakilan dari Sohe Raja Sitanggang (Tingkat Ketua).
3.      Dewan Penasehat melantik dan mensahkan susunan DPP.
4.      Dewan Penasehat mensahkan pergantian antar waktu anggota DPP.
5.      Dewan Penasehat mensahkan Program Kerja Umum DPP sebagai haluan organisasi

BAB XI
WEWENANG DAN KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS PUSAT
Pasal  20
1.      Ketua DPP PURASITABOR bertanggung-jawab untuk memimpin,  mengarahkan dan menjalankan roda Organisasi Purasitabor.
2.      Ketua DPP berwenang mengajukan pergantian pengurus DPP kecuali Pengurus Wilayah kepada Dewan Penasehat karena sesuatu hal yang memaksa atas diri yang bersangkutan.
3.      DPP wajib mengadakan rapat setidaknya 1 kali dalam 6 (enam) bulan untuk melakukan evaluasi dan kelancaran jalannya roda organisasi.
4.      DPP dapat mengundang Dewan Penasihat dalam rapat tertentu untuk menetapkan sesuatu kebijakan penting dalam organisasi.
5.      DPP wajib melaksanakan seluruh ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta ketentuan lain yang ditetapkan secara sah.
6.      DPP berkewajiban membuat program kerja dengan mengacu kepada program umum yang ada dalam Anggaran Dasar.
7.      Pimpina Wilayah berwenang menjalankan roda organisasi di tingkat wilayah sesuai ketentuan AD/ART dan kebijakan yang ditetapkan secarah sah oleh DPP.
8.      Pimpinan Wilayah berwenang memungut iuran anggota.
9.      Pimpinan wilayah wajib melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang ditetapkan DPP. (ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga)


BAB XII
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 21
1.      Masa bhakti anggota penasehat berlaku selama 4 (empat) tahun atau sesuai periode kepengurusan
2.      Masa bhakti anggota DPP berlaku selama 4 (empat) tahun atau sesuai periode kepengurusan.
3.      Setelah masa bhakti Dewan Penasihat dan DPP berakhir, masing-masing yang bersangkutan dapat dipilih kembali, hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
4.      Setiap anggota yang telah pernah duduk dalam kepengurusan Tingkat Pusat dapat dipilih kembali setelah mengalami tenggang waktu minimal satu periode kepengurusan yang berlaku

Pasal 22
Susunan, tugas, dan wewenang pengurus organisasi serta alat kelengkapan pelaksanaan tugas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
SIDANG DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 23
Sidang dan Rapat, terdiri dari :
1.      Sidang/ Rapat Paripurna/Pleno
2.      Sidang/ Rapat Paripurna/Pleno Luar Biasa
3.      Rapat Kerja Dewan Penasihat
4.      Rapat Kerja Dewan Pengurus Pusat
5.      Rapat Kerja Pengurus Wilayah
6.      Rapat-rapat lainnya
Pasal 24
1.      Kedaulatan organisasi berada ditangan anggota Purasitabor yang ditetapkan dalam bentuk keterwakilan sebagai anggota Dewan Penasehat Punguan.
2.      Sidang paripurna/pleno diselenggarakan oleh DPP Purasitabor dan apabila Pengurus tidak dapat melaksanakan dan atau setelah permintaan dari Penasehat, maka Penasehat dapat melaksanakan atau bertindak sebagai pengundang Rapat Pleno tersebut.
3.      Sidang/Rapat Pleno lengkap memiliki wewenang untuk :
a.       Menetapkan, mengubah dan menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.      Menetapkan Program Umum Organisasi
c.       Mengevaluasi pertanggung-jawaban Dewan Pengurus Pusat
d.      Menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu
4.      Sidang Paripurna dieselenggarakan setiap akhir masa jabatan DPP atau 4 (empat) tahun sekali. Kecuali bila ada hal-hal yang sangat mendesak menyangkut eksistensi PURASITABOR.
5.      Seluruh keputusan dalam Sidang/ Rapat Pleno mengikat anggota PURASITABOR

Pasal 25
1.      Sidang/rapat pleno luar biasa memiliki kewenangan yang sama seperti pada sidang/rapat pleno lainnya.
2.      Sidang/rapat pleno luar biasa diselenggarakan apabila sangat diperlukan demi kelangsungan hidup punguan.
3.      Sidang/rapat pleno luar biasa dapat diselenggarakan atas usulan tertulis dari sekurang-kurangnya 50% (setengah) ditambah 1 jumlah anggota Dewan Penasehat dan atau DPP dan Pengurus Wilayah.

BAB XIV
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 26
1.      Hasil/keputusan sidang/rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Penasehat dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% plus 1 (satu) dari jumlah anggota Dewan Penasehat.
2.      Hasil/keputusan sidang/rapat yang diselenggarakan oleh DPP dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% plus 1 (satu) dari jumlah anggota Dewan Pengurus Pusat.
3.      Bilamana kuorum tidak tercapai, maka sidang/rapat ditunda sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) menit. Apabila penundaan tersebut telah dilaksanakan namun kuorum yang ditentukan dalam ayat 1 (satu) atau 2 (dua) pasal ini belum tercapai, maka pimpinan sidang/rapat dapat melanjutkan sidang/rapat tanpa memperhatikan kuorum lagi dan keputusan hasil rapat/sidang dinyatakan sah.
4.      Pengambilan keputusan pada sidang/rapat diatur lebih lanjut dalam peraturan tata tertib sidang/rapat dalam Anggaran Rumah Tangga.
5.      Pengambilan keputusan diusahakan semaksimal mungkin dengan cara musyawarah untuk mufakat, dan apabila musyawarah untuk mufakat tidak mungkin tercapai maka keputusan dapat diambil melalui suara terbanyak (voting).
6.      Keputusan yang diambil dengan pemungutan suara adalah sah, apabila keputusan itu disetujui oleh 50% plus 1 (satu) dari jumlah yang hadir dalam sidang/rapat.





Pasal 27
1.      Setiap anggota Purasitabor mempunyai hak suara pada sidang/rapat Paripurna, sidang/ rapat luar biasa/ rapat kerja/ rapat DPP.
2.      Setiap anggota wilayah mempunyai hak suara yang sama pada sidang/rapat wilayah.
  Pasal 28
1.      Sidang/rapat pleno diselenggarakan oleh DPP Purasitabor bersama dengan Pengurus Wilayah, Dewan Penasehat guna membahas hal-hal yang bersifat penting terkait dengan eksistensi organisasi/punguan.
2.      Dalam hal tertentu Pleno Luar Biasa dapat diselenggarakan oleh Dewan Penasehat atas usulan dari Anggota DPP dan Pengurus Wilayah.
Pasal 29
Hal-hal mengenai sidang dan rapat-rapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

                                                                                    BAB XV
                                                                            SUMBER DANA
Pasal 30
Kekayaan PURASITABOR meliputi barang bergerak/ tidak bergerak yang diperoleh dari:
1.      Uang pangkal dan iuran anggota
2.      Bantuan dari Pemerintah/dan donatur
3.      Sumbangan-sumbangan simpatisan yang tidak mengikat
4.      Usaha-usaha lain yang sah, yang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku
5.      Besarnya uang pangkal dan iuran anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga











BAB XV
SYMBOL ATAU LOGO
Pasal 31
Text Box: SIMBOL PURASITABOR
 



        
          














       


Symbol atau Logo diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB XVI
HAL-HAL LAIN
Pasal 32
Hal-hal yang diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam
              Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.



BAB XVII
PENUTUP
Pasal 33
Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dari Anggaran Dasar pada periode tahun 2012, ditetapkan oleh Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus Pusat.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal; Pebruari 2014,
Oleh :
Dewan Penasehat :

1.  Ketua Dewan Penasehat                : S. A. SITANGGANG (..............................................................................)

2.  Wakil Ketua Dewan Penasehat     : BRIGJEN POL (P) Drs. A. SITANGGANG (............................................)

3.  Sekretaris Dewan Penasehat          : B. SITANGGANG, SH, MH (.....................................................................)

Dewan Pengurus :
1. Ketua Umum                                  : Drs. R. SITANGGANG, MM (........................................................)
2. Sekretaris Umum                            : A. SITANGGANG (........................................................................)

Tim Perumus :                                                                                  
1. Ketua                                              : ARTHUR. SITANGGANG (..........................................................)  

3. Sekretaris                                        : EDYSON  SITANGGANG (..........................................................)




ANGGARAN RUMAH TANGGA
PUNGUAN RAJA SITANGGANG DOHOT BORUNA
SE JABODETABEK
BAB I
NILAI-NILAI
Pasal 1
Punguan Raja Sitanggang dohot Boruna se-Jabodetabek adalah perkumpulan sosial/ keluarga  yang dibentuk oleh dan untuk kepentingan keturunan Marga Sitanggang dohot Boruna yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) disingkat menjadi PURASITABOR. Perkumpulan ini merupakan wadah bersama keturunan Raja Sitanggang dalam upaya pembinaan dan peningkatan kepedulian sesama yang bersaudara dalam perikatan sebagai sisada Anak sisada Boru sisada Lulu sisada Ulaon.
Oleh karena nilai dasar perkumpulan ini tidak hanya dalam ruang lingkup Adat Istiadat semata, akan tetapi juga meliputi bidang sosial kehidupan lainnya maka perwujudan kepedulian sesama yang bersaudara sebagai Si Sada Anak dan Sada Boru Sisada Lulu Sisada Ulaon sebagaimana diamanatkan (Tona) dari nenek moyang kita Raja Sitanggang sehingga sangat relefan dengan ajaran Kristus Jesus Juru Selamat yang menekankan untuk “mengasihi orang lain seperti mengasihi diri sendiri”.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota Purasitabor adalah keturunan Raja Sitanggang (Marga Sitanggang dohot Boruna) serta yang telah diangkat (dirajahon) sebagai keluarga Sitanggang, bertempat tinggal di wilayah Jabodetabek dengan ketentuan;
2.1. Telah berumah tangga
2.2. Mendaftarkan diri kepada Pengurus Wilayah.
2.3. Membayar kewajiban-kewajiban secara teratur, kontinyu

HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
H A K  :
3.1.  Berhak mendapat perlakuan dan pelayanan yang sama dari Punguan
3.2.  Berhak menerima bantuan sosial dari Punguan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran                           Rumah Tangga dan peraturan pengurus
3.3. Berhak mengikuti rapat dan memberikan saran, usul yang bersifat membangun, demi kemajuan                 Punguan.
3.4. Berhak mengikuti dan mengarahkan anggota dalam bidang adat istiadat.
3.5. Berhak mengikuti dan mengajak anggota dalam acara baik suka maupun duka
3.6. Berhak memberitahukan hal-hal yang terjadi dalam lingkungan anggota kepada pengurus
3.7. Berhak mendapat perlindungan hukum dari pengurus

KEWAJIBAN :
1.      Setiap anggota tunduk dan mentaati ketentuan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga
2.      Membayar iuran secara teratur, kontinyu.
3.      Menjunjung tinggi nama baik Punguan
4.      Mengikuti setiap acara adat Raja Sitanggang dohot Boruna
5.      Menciptakan kedamaian, kerukunan satu dengan lainnya
6.      Berpartisipasi dalam memecahkan setiap masalah yang timbul didalam Punguan maupun dalam anggota
7.      Melaporkan segala kejadian, baik suka cita maupun duka cita kepada Punguan
8.      Bersama-sama mendukung dan melaksanakan program Punguan/Pengurus demi kemajuan bersama

KEANGGOTAAN BERAKHIR
Pasal 4
Berakhirnya keanggotaan disebabkan oleh :
      4.1 Pindah tempat tinggal
      4.2 Mengundurkan diri
      4.3 Diberhentikan karena tidak mengindahkan Tugas dan Tanggungjawab selaku pengurus selama 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang masuk akal
     4.4 Meninggal dunia

BAB III
KEPENGURUSAN DAN MASA BAKTI
Pasal 5
Pengurus PURASITABOR se-Jabodetabek sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 BAB X Anggaran Dasar di Dipecat karena melanggar adat istiadat sisada anak sada boru (kawin semarga)tetapkan berdasarkan rapat Dewan Penasehat Punguan Pusat dengan kriteria sebagai berikut:
5.1. Penasehat adalah mantan ketua umum dan atau pengurus inti tingkat pusat yang dinilai baik selama                  dalam kepengurusannya
5.2. Tokoh marga Sitanggang dohot Boruna yang mempunyai dedikasi dan kepedulian terhadap Punguan              Raja Sitanggang dohot Boruna se-Jabodetabek
5.3. Tokoh marga Sitanggang dohot Boruna yang memiliki pengalaman, baik dalam adat, organisasi serta               aktif dalam acara Punguan Raja Sitanggang dohot Boruna se-Jabodetabek
5.4. Tokoh Sohe yang diusulkan dan atau ditetapkan oleh Penasihat
PENGURUS HARIAN
Pasal 6
   6.1. Pengurus pusat PURASITABOR dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Dewan Penasehat PURASITABOR
 6.2. Penasehat memilih dan menetapkan 1 (satu) dari 3 (tiga) orang yang diusulkan anggota     pengurus  atau yang dipilih dalam rapat Dewan Penasehat bilamana ternyata tidak ada usulan dari DPP
 6.3. Dewan Penasehat memilih Ketua Umum DPP dan selanjutnya bersama Ketua Umum       terpilih        menyusun pengurus lainnya dengan memperhatikan pendapat dari Ketua    Umum terpilih

Pasal 7
Penasehat dan Pengurus Pusat
     7.1. Penasehat dan Pengurus Harian Pusat periode sebelumnya dapat dipilih kembali untuk periode kedua.             Setelah menjabat dua periode maka khusus untuk Jabatan Ketua umum DPP dan Jabatan Ketua Dewan             Penasehat tidak dapat dipilih kembali.
     7.2. Anggota Dewan Penasehat  yang dapat dipilih menjadi Penasihat Harian adalah sesuai dengan kriteria              dalam Anggaran Dasar dan serendah rendahnya berusia 55 tahun dan setinggi tingginya berusia 70 tahun
     7.3. Masa bhakti Dewan Penasehat, Dewan Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah secara periodik adalah             selama 4 (empat) tahun
     7.4. Masa bhakti Dewan Penasehat, Dewan Pengurus Harian dan Pengurus Wilayah Periode tahun 2012 -             2016 ditetapkan berlaku sejak  tanggal; 26 Februari  2012 sampai dengan 26  Februari  2016
     7.5. Masa bhakti Pengurus wilayah dan penasihat dihitung sejak dilantik dan akan berakhir 4  (empat) tahun             kemudian

BAB IV
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENASEHAT
Pasal 8
Anggota Dewan Penasehat adalah para Penetua Raja Sitanggang dohot Boruna yang  merupakan representasi dari seluruh anggota. Karenanya berwenang untuk:
     8.1. Memilih dan menetapkan serta melantik DPP Purasitabor se-Jabodetabek
     8.2. Mensahkan program umum DPP
     8.3. Menetapkan kebijakan yang bersifat strategis
     8.4. Membina dan mengarahkan termasuk mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPP sesuai                    ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Punguan
     8.5. Mensahkan pergantian antar waktu Pengurus Pusat
     8.6. Memanggil DPP untuk menghadiri rapat serta meminta pertanggung jawaban dalam hal adanya masalah  yang tidak tertangani DPP
     8.7. Mengambil alih penyelesaian masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh DPP.
     8.8. Meminta pertanggung jawaban kepengurusan serta mensahkan pertanggungan jawab DPP

WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 9
Dewan Pengurus Pusat Berwenang :
9.1. Memimpin dan menjalankan roda organisasi Punguan PURASITABOR
9.2. Menetapkan dan melantik Pengurus Wilayah
9.3. Membuat keputusan yang tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah 
  Tangga serta membuat program kerja sesuai dengan program umum organisasi
       9.4. Mengarahkan seluruh anggota untuk aktif dalam adat istiadat PURASITABOR
       9.5. Mensosialisasikan seluruh aturan dan ketentuan yang ditetapkan
       9.6. Mengkoordinasikan seluruh perangkat organisasi tingkat pusat maupun wilayah
       9.7. Menerima tohonan, jambar pada setiap pelaksanaan adat PURASITABOR
       9.8. Menerima iuran 70% dari wilayah
       9.9. Menetapkan pengganti anggota Pengurus antar waktu

KEWAJIBAN
Pasal 10
10.1. Menjalankan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
10.2.. Melaksanakan pertanggung jawaban atas kegiatan organisasi
10.3. Mengadakan pertemuan akbar PURASITABOR dalam setiap 2 tahun yaitu; satu kali   dalam bentuk              Perayaan Natal dan satu kali dalam bentuk pertemuan akhir periode masa bhakti kepengurusan
10.4. Mengikuti proses adat hingga akhir acara
10.5.   Melaksanakan secara konsekuen motto; si sada anak, sisada boru, sisada lulu, sisada                                         hasuhuton raja Sitanggang, yang diimplementasika melalui Parsinabul sesuai ketentuan yang telah                    ditetapkan.
10.6. Memberikan Ulos dan atau Tumpak terhadap anak Mangoli atau Ulos kepada Boru Muli serta kepada             Bere/Ibebere

PENGURUS WILAYAH
Pasal 11
     11.1. Melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah  
             Tangga
     11.2. Menjalankan program kerja periode kepengurusan yang telah ditetapkan
     11.3. Memungut iuran bulanan anggota dan menggunakannya sebesar 30% untuk memenuhi
              kewajiban pengurus wilayah sebagaimana diamanatkan AD/ART
    11.4. Mendata rencana ulaon adat anggota wilayah dan melaporkannya kepada DPP guna
             menghindari tumpang tindih dengan wilayah lain
    11.5. Mengkoordinasikan dan melaporkan seluruh aktivitas kinerja wilayah secara langsung baik
             berkala/ tengah tahunan atau periodik/setiap tahun kepada DPP.

LOWONGAN PENGURUS
Pasal 12
Bilamana terdapat anggota Pengurus yang tidak dapat menjalankan kepengurusannya atau tidak aktif baik oleh karena sakit, pindah alamat dan atau oleh hal lainnya sehingga tidak dapat aktif berturut turut selama 6 (enam) bulan maka tanpa perlu dibuktikan lagi, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. Selanjutnya DPP mengadakan rapat khusus untuk memilih dan menetapkan penggantinya. Keputusan tersebut disampaikan kepada Dewan Penasehat untuk pengesahannya.

BAB V
RAPAT-RAPAT
Pasal 13
1.      Rapat Dewan Penasehat diadakan satu kali dalam 6 (enam) bulan atau paling sedikit satu kali dalam satu tahun
2.      Rapat Dewan Penasehat dapat diadakan sewaktu-waktu bila dipandang perlu sesuai dengan kebutuhan dan atau karena sesuatu hal yang dianggap penting yang mengharuskan rapat itu diadakan
3.      Rapat Dewan Penasehat sah apabila dihadiri sedikitnya 50% plus 1 (satu) dari anggota dewan penasehat. Apabila rapat dimulai dan ternyata belum memenuhi kuorum, maka pemimpin rapat harus menunda rapat paling sedikit 30 menit atau paling lama satu jam. Apabila rapat dibuka kembali namun belum mencapai kuorum maka rapat dapat diteruskan dan berhak mengambil keputusan dan dianggap sah serta mengikat.


Pasal 14
1.      Rapat DPP diadakan satu kali dalam enam bulan atau paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
2.      Dalam pengambilan keputusan rapat diusahakan secara musyawarah mufakat, namun apabila tidak tercapai musyawarah mufakat maka diadakan voting atau pemungutan suara terbanyak. Apabila dalam voting ternyata jumlah suara berimbang atau sama maka Ketua Umum menyampaikan materi keputusan tersebut kepada Dewan Penasehat untuk menetapkan keputusan.
3.      Keputusan rapat sah apabila dihadiri 50% plus 1 orang dari anggota pengurus. Apabila rapat dimulai dan ternyata belum memenuhi kuorum, maka pimpinan rapat harus menunda rapat paling sedikit selama 30 menit atau paling lama 1 jam. Apabila rapat dilaksanakan kembabali dan ternyata tidak memenuhi kuorum maka pelaksanaan rapat dapat dilanjutkan serta dapat mengambil kepututusan dan dianggap sah serta mengikat.


RAPAT PLENO

Pasal 15

1.      Rapat pleno lengkap diadakan oleh DPP tingkat pusat dalam hal untuk memutuskan sesuatu hal yang bersifat umum, pergantian anggota pengurus antar waktu, perubahan Anggaran Rumah Tangga.
2.      Peserta rapat pleno terdiri dari, DPP dan Dewan Penasihat serta wakil pengurus wilayah.



BAB VI
PERTEMUAN UMUM

Pasal 16

Pertemuan Umum Purasitabor diadakan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1(satu) periode masa bhakti kepengursan DPP yaitu ;
a.       Untuk periode 2 (dua) tahun pertama diselenggarakan pertemuan umum dalam bentuk Perayaan Natal bersama keluarga Raja Sitanggang dohot Boruna se-Jabodetabek.
b.      Untuk periode 2 (dua) tahun kedua yang merupakan akhir periode masa bhakti kepengurusan DPP diselenggarakan pertemuan umum dalam bentuk Pesta Bona Taon serta sekaligus pelaksanaan pergantian dan atau pelantikan DPP yang baru dipilih oleh Dewan Penasehat.




BAB VII
KEUANGAN

Pasal 17

Kekayaan punguan dihimpun melalui:
1.      Uang pangkal anggota baru sebesar ....... ................... Rp. 25.000,-
2.      Iuran bulanan anggota sebesar.................................... Rp.   5.000,-
3.      Usaha-usaha pengurus yang sah
4.      Sumbangan dari donatur pada pelaksanaan pertemuan umum
5.      Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat


PENGELOLAAN KEUANGAN

Pasal 18

Pengelolaan keuangan punguan sepenuhnya dilaksanakan oleh pengurus sesuai tingkatan kepengurusan yang dipertanggung-jawabkan kepada anggota melalui penasehat sesuai tingkatan kepengurusan, yang ditentukan sebagai berikut:
1.      Iuran anggota sebagaimana  dimaksud pada Bab VII pasal 19 dipungut melalui pengurus wilayah.
2.      Iuran yang dihimpun wilayah dapat dimanfaatkan oleh pengurus wilayah sebesar 30% untuk kepentingan anggota wilayah dan untuk hal tertentu kepentingan bersama Purasitabor.
3.      Penerimaan lain pada wilayah, baik dari donatur maupun dari usaha lain yang sah, sepenuhnya menjadi kekayaan wilayah yang akan dipertanggung-jawabkan oleh pengurus wilayah kepada anggota wilayah dan DPP.

KEGIATAN SOSIAL

Pasal 19

       SUKA CITA:

Jikalau ada anak mangoli atau boru muli yang diberitahukan secara resmi kepada DPP, maka DPP berkewajiban untuk:
1.      Memberikan tumpak kepada anak mangoli sebesar 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diserahkan kepada suhut.
2.      Memberikan ulos kepada Boru muli (pengantin) dengan nilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) berlogo Purasitabor.
3.      Jika bere menikah dengan diluar boru Sitanggang, BPH akan memberikan ulos dengan nilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
4.      Jika Ibebere yang menikah maka DPP akan memeberikan ulos dengan nilai Rp. 200.000,- tanpa logo


DUKACITA:

Bilamana ada dari anggota yang meninggal dunia dalam wilayah tempat punguan, maka punguan berkewajiban untuk:
1.      Mengikuti proses rapat, mengikuti adat sampai pada pemakamannya.
2.      Mengadakan taken list terhadap Raja Sitanggang dan boruna sebagai bentuk ungkapan duka membantu keluarga yang berduka yang akan diserahkan pada yang bersangkutan (berduka) pada saat memberikan kata penghiburan, ditambah kas dari wilayah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
3.      Pelaksanaan ayat 2 (dua) diatas dilakukan bersama dengan pengurus wilayah setempat, sekaligus menentukan hari dan tanggal untuk memberikan kata penghiburan.
4.      Bilamana yang meninggal dunia anak atau tanggungan dari anggota maka punguan memberikan uang duka sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan membuat taken list untuk diserahkan bersama-sama pada saat memberikan kata penghiburan sebagaimana tersebut pada ayat 3.
5.      Bilamana terjadi suatu bencana alam, kebakaran, kebanjiran yang cukup parah dan tidak memungkinkan lagi yang bersangkutan dapat beraktivitas, maka punguan memberikan semangat dengan mengumpulkan sumbangan kepada yang bersangkutan yang dikoordinir oleh DPP.


\
















BAB VIII
SYMBOL ATAU LOGO PUNGUAN

Pasal 20


Text Box: SIMBOL PURASITABOR

 
          






MAKNA SIMBOL
1.  GARIS LINGKARAN MERAH.
·         Tulisan “ PUNGUAN RAJA SITANGGANG DOHOT BORUNA SEJABODETABEK ” dalam garis lingkaran merah, melambangkan ; keberanian , Kewibawaan, Kekompakan yang utuh dan tangguh, serta kemauan bekerja keras untuk mencapai tujuan.

2. BINTANG.
·         Melambangkan;Cahaya terang, Menerangi kegelapan, Petunjuk arah serta Pertanda suka cita.
·         Orang Kristen, Bintang dipercaya sebagai pertanda dari Tuhan untuk menunjukkan dimana ’Juru Selamat ’ lahir.
·           Mempunyai Lima Sudut, melambangkan bahwa marga Sitanggang terdiri dari ’Lima Sohe’ Sitanggang Bau, Sitanggang Lipan, Sitanggang Upar, Sitanggang Silo dan Sitanggang Gusar.



3. RUMAH BATAK.
·         Melambangkan; Jati diri sebagai suku bangsa Batak dan yang berkaitan dengan adat istiadatnya.
·         Tempat berlindung, Beristirahat, Berkumpul melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.

4. MERAH.
·           Melambangkan; Kekuatan, Keberanian, Wibawa, Mengayomi  yang lemah, Kehangatan, Kemauan untuk mencapai tujuan.
5.  HITAM
·         Melambangkan; Perlindungan, Mengusir sesuatu yang tidak baik, Mengikat dan Harga diri, serta Keteguhan diri yang tak lekang karena panas dan tak luntur karena hujan.

6. PUTIH
·         Melambangkan; Kedamaian, Keamanan, Kesederhanaan, Kebersihan, Persatuan serta  Memiliki moral yang tinggi, Tidak angkuh, Senang menolong orang lain yang membutuhkan bantuan.

7. BIRU
·         Melambangkan; Peruntungan,Kebijakan, Inspirasi spiritual / kepercayaan, Keteraturan, Ketenangan, kelembutan, Dinamis, Kreative, Cinta, Loyalitas, Panutan, Percayaan diri, Persahabatan dan Harmoni, serta Kasih sayang

BAB IX
URAIAN TUGAS (JOB DESCRIPTION)

Pasal 21
Ketua Umum :
1.      Ketua umum adalah pimpinan tertinggi Dewan Pengurus Harian PURASITABOR
2.      Memimpin seluruh kegiatan punguan
3.      Memimpin rapat-rapat punguan
4.      Mengambil keputusan rapat punguan
5.      Mengarahkan dan melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
6.      Mewakili Kel. Besar Raja Sitanggang dalam forum antar organisasi maupun Marga di Jabodetabek.

Wakil Ketua Umum :
      1. Mewakili ketua umum bila berhalangan hadir dalam suatu kegiatan
      2. Membantu ketua umum dalam menjalankan tugas-tugas dan memimpin organisasi
      3. Mengkoordinasikan kegiatan yang bersifat non rutin kepada ketua bidang terkait dan   
          kepanitiaan kegiatan tertentu.
      4. Bertanggung jawab kepada ketua umum

Ketua Bidang Organisasi dan SDM :
1.      Mewakili ketua umum bila berhalangan hadir dalam suatu kegiatan
2.      Bertanggung jawab dalam keorganisasian dan SDM
3.      Merencanakan inventarisasi anggota dan pengembangannya
4.      Merumuskan media komunikasi dan informasi serta pengembangannya
5.      Bertanggung jawab kepada ketua umum

Ketua Bidang Kesejahteraan dan Sosial :
1.      Mewakili ketua umum bila berhalangan hadir
2.      Bertanggung jawab terhadap kegiatan bidang kesejahteraan dan sosial
3.      Merencanakan kegiatan bidang kesejahteraan dan sosial
4.      Mengarahkan kegiatan untuk mencapai tujuan kesejahteraan dan sosial
5.      Bertanggung jawab kepada ketua umum

Ketua Bidang Adat/ Budaya dan Kerohanian :
1.      Mewakili ketua umum bila berhalangan        
2.      Bertanggung jawab dalam bidang adat/budaya dan kerohanian
3.      Merumuskan dan manggali nilai-nilai adat/ budaya batak
4.      Merencanakan pengembangan dan pembinaan bidang kerohanian 
5.      Merencanakan pembinaan dan pengkaderan parhata bidang adat
6.      Bertanggung jawab kepada ketua umum
Ketua Bidang Usaha dan Jasa :
1.      Mewakili ketua umum bila berhalangan hadir
2.      Bertanggung jawab dalam bidang  pengembangan usaha
3.      Merencanakan pembentukan usaha
4.      Merumuskan program kegiatan bidang usaha
5.      Bertanggung jawab kepada ketua umum
Ketua Bidang Kepemudaan dan Peranan Wanita :
1.      Mewakili ketua umum bila berhalangan hadir
2.      Melaksanakan tugas dan tanggung jawab  pembinaan pemuda/i dan peranan wanita PURASITABOR
3.      Merumuskan penyaluran bakat pemuda sesuai bidang dan keahliannya
4.      Mengkoordinir dan mengarahkan peningkatan partisipasi kepemudaan dan peranan wanita
5.      Merumuskan upaya peningkatan partisipasi pemuda/i dan peranan wanita dalam organisasi Purasitabor
6.      Bertanggung jawab kepada ketua umum





Sekretaris Umum :
1.      Sekretaris umum adalah koordinator bidang persuratan dan dokumentasi punguan
2.      Menggerakan seluruh potensi perangkat kepengurusan seoptimal mungkin
3.      Bertanggung jawab dalam bidang administrasi
4.      Menyusun dan merumuskan laporan pertanggungjawaban

Wakil Sekretaris :
1.      Mewakili Sekum bila berhalangan
2.      Bertanggung jawab dalam arsip surat menyurat
3.      Membuat notulen rapat-rapat
4.      Bertanggung jawab kepada sekretaris Umum

Bendahara Umum dan Wakil Bendahara :
1.      Bendahara umum bertanggung jawab dalam bidang keuangan
2.      Merencanakan pemasukan dan pengembangan keuangan punguan
3.      Mengeluarkan uang atas persetujuan ketua umum
4.      Merencanakan biaya dan pemasukan tahunan dan atau 4 tahunan

Ketua Wilayah :
1.      Mewakili ketua wilayah bila berhalangan hadir dalam suatu kegiatan
2.      Melaksanakan kegiatan di wilayah sesuai dengan AD/ART dan Program Kerja Punguan
3.      Bertanggung jawab kepada anggota wilayah dan DPP.
4.      Merencanakan inventarisasi anggota dan pengembangannya
5.      Merumuskan media komunikasi
6.      Mengkoordinir anggota wilayah untuk melaksanakan program secara terpusat
Sekretaris Wilayah :
1.      Sekretaris wilayah adalah koordinator bidang persuratan dan dokumentasi punguan di tingkat wilayah
2.       Menggerakan seluruh potensi perangkat kepengurusan wilayah seoptimal mungkin
3.       Bertanggung jawab dalam bidang administrasi wilayah
4.       Menyusun dan merumuskan laporan pertanggung-jawaban

Bendahara Wilayah :
      1.   Bendahara umum bertanggung jawab dalam bidang keuangan
2.      Merencanakan pemasukan dan pengembangan keuangan punguan
3.      Mengeluarkan uang atas persetujuan ketua wilayah
4.      Merencanakan biaya dan pemasukan tahunan dan atau 4 tahunan
Lembaga Penelitian dan Pengembangan :
Mengadakan penelitian dan pengembangan, baik adat istiadat, organisasi serta upaya pengembangan lainnya sesuai visi, misi demi kepentingan PURASITABOR Se-JABODETABEK.

KETENTUAN KHUSUS
BAB X

Pasal 22

1.      Dalam hal Paradaton, Anak Mangoli atau Boru Muli, Ketua Umum wajib hadir. Bilamana berhalangan maka secara hirarki, unsur ketua wajib mewakili pengurus untuk memberikan kewajiban ataupun menerima hak dari paradaton tersebut.
2.      Apabila unsur ketua berhalangan, maka pengurus akan diwakili unsur sekretaris, selanjutnya apabila  sekretaris berhalangan maka pengurus akan diwakili oleh bendahara.
3.      Bilamana unsur pengurus pusat berhalangan, maka penasehat pusat atau wilayah dapat bertindak mewakili pengurus untuk memberikan ataupun menerima adat dari hajat tersebut.

BAB XI
Ketentuan Peralihan

Pasal 23

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Keputusan Pengurus yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini. Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah dan ditambahkan atau diperbaiki menuju kesempurnaan sesuai kebutuhan yang disahkan dalam rapat khusus untuk maksud tersebut.
Anggaran Rumah Tangga ini diubah dan disempurnakan sesuai kebutuhan sebagaimana keputusan pleno Punguan Raja Sitanggang dohot Boruna se-Jabodetabek.
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal; Pebruari 2014,
Oleh :
Dewan Penasehat :
1.  Ketua Dewan Penasehat                : S. A. SITANGGANG ( ..............................................................................)

2.  Wakil Ketua Dewan Penasehat     : BRIGJEN POL (P) Drs. A. SITANGGANG ( ...........................................)

3.  Sekretaris Dewan Penasehat          : B. SITANGGANG, SH, MH (....................................................................)
Dewan Pengurus :
1. Ketua Umum                                  : Drs. R. SITANGGANG, MM (.......................................................)

2. Sekretaris Umum                            : A. SITANGGANG                 (........................................................)

Tim Perumus :                                                                                              
1. Ketua                                              :  ARTHUR SITANGGANG              (....................................................)

3. Sekretaris                                        .: EDYSON  SITANGGANG             (....................................................)


PROGRAM UMUM PURASITABOR
PERIODE TAHUN 2012 - 2016

BAB I
PENDAHULUAN


1.      PENGERTIAN
Program adalah merupakan suatu rencana yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari tujuan purasitabor yang bersifat jangka pendek (rutinitas) maupun jangka menengah (lbih lanjut) sebagi cita-2/ harapan pengurus.


2.  TUJUAN
     Sebagai alat kendali/panduan arah pelaksanaan kerja bagi seluruh jajaran pengurus pusat  maupun wilayah Purasitabor sejabodetabek.
3.  LANDASAN
     a.Idiil                                              :  Anggaran Dasar
     b.Operasional & Organisatoris       :  Anggaran Rumah Tangga PURASITABOR


4.  RUANG LINGKUP
Program umum PURASITABOR memiliki ruang lingkup meliputi sebagai berikut :
a.       Bidang Organisasi & SDM
b.      Bidang Kesejahteraan Sosial
c.       Bidang Adat dan Budaya
d.      Bidang Jasa dan Usaha
e.       Bidang Kepemudaan
f.       Bidang Peranan Wanita



BAB II
POKOK-POKOK PROGRAM

1.  BIDANG ORGANISASI DAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
a.       Membentuk kelengkapan pengurus
b.      Menyempurnakan mekanisme kerja antara BPH dan pengurus wilayah.
c.       Meningkatkan komunikasi dua arah antar BPH dan Wilayah melalui pertemuan/ rapat berkala di setiap wilayah.
d.      Membangun sistem informasi antar pengurus dan anggota secara berjenjang guna mengefektifkan komunikasi organisasi/ punguan.
e.       Menjalin komunikasi kepad pengurus sohe untuk mensukseskan program Purasitabor
f.       Mengadakan acara-acara pertemuan secara periodik atau insidentil antar penasehat, pengurus, dan anggota untuk terciptanya hubungan silaturahmi yang baik dan harmonis.

2.   BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
a.       Mengkoordinasikan kegiatan sosial seperti memberikan bantuan korban bencana alam (kebakaran, gempa, dll)
b.      Mengadakan
c.       Menggali sumber dana untuk kelangsungan hidup dan atau pelayanan organisasi
d.      Mengupayakan pemberian bantuan atau beasiswa kepada keturunan Raja Sitanggang dohot Boruna yang berprestasi dibidang pendididkan.

3.   BIDANG ADAT DAN BUDAYA
a.       Merencanakan pembinaan dan kader parhata.
b.      Mangali, membina, mengembangkan dan menyelenggarakan seni budaya daerah bona pasogit.
c.       Mengadakan pelatihan-pelatihan di bidang seni dan budaya daerah untuk dapat dipersembahkan pada acara-acara purasitabor.
d.      Mengkaji dan menggagas pembangunan monumen Raja Sitanggang di Pangururan - Pulau Samosir

4.   BIDANG JASA DAN USAHA
a.       Menggali potensi anggota punguan untuk megadakan dan mengembangkan usaha sebagai sumber dana untuk menunjang kegiatan organisasi.
b.      Mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kualitas SDM PURASITABOR.


5.   BIDANG KEPEMUDAAN
a.       Merencanakan pembinaan generasi muda agar dapat memahami seluk-beluk adat dan budaya batak.
b.      Membina generasi muda agar mengetahui, memahami, dan melaksanakan etika ruhut-ruhut ni partubu dan marga di lingkungan orang batak.
c.       Merencanakan  pembinaan bakat dan keahlian generasi muda dan membantu mencari penyalurannya.

6.   BIDANG PERANAN WANITA
a.       Merumuskan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat mempererat hubungan silaturahmi di kalangan wanita PURASITABOR.
b.      Merencanakan kegiatan-kegiatan yang menambah, meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dalam keluarga dan dalam membina anak-anak.


BAB III
PENETAPAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM

1.    Dewan penasehat menetapkan program umum ini untuk dijabarkan dan ditindak lanjuti     dalam bentuk program kerja oleh Dewan Pengurus Pusat dan Wilayah untuk dilaksanakan    dengan sebaik-baiknya.
2.    Pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus Harian.
3.  Keberhasilan pelaksanaan progam tergantung pada partisipasi, sikap mental dan disiplin    pengurus dan anggota.
BAB IV
PENUTUP

Program umum PURASITABOR periode tahun 2012 - 2016 ini ditetapkan oleh Dewan Penasehat.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal:      Pebruari 2014

Oleh :
Dewan Penasehat :
1.    Ketua Dewan Penasehat            : S. A. SITANGGANG ( .....................................................................)

2.    Wakil Ketua Dewan Penasehat : BRIGJEN POL (P) Drs. A. SITANGGANG ( ..................................)

3.    Sekretaris Dewan Penasehat      : B. SITANGGANG, SH, MH (..........................................................)

Dewan Pengurus :
  1. Ketua Umum                            : Drs. R. SITANGGANG, MM  ( .........................................................)

  2. Sekretaris Umum                      : A. SITANGGANG (...........................................................................)