ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PUNGUAN RAJA
SITANGGANG DOHOT BORUNA
(PURASITABOR)
SE - JABODETABEK
PUNGUAN RAJA
SITANGGANG DOHOT BORUNA
Dengan
semakin bertambahnya keturunan Marga Sitanggang yang berdomisili di Jakarta dan
sekitarnya maka pada tahun 1967 para pendahulu Marga Sitanggang dan Borunya (founding
father) membentuk organisasi atau Punguan Sitanggang dohot Borunya. Seiring
dengan berjalannya waktu komunitas
keturunan Marga Sitanggang yang berdomisili di Jakarta pun semakin bertambah
bahkan telah menyebar di daerah Bogor, Depok,Tangrang dan Bekasi. Oleh karenanya
cakupan wilayah organisasi/punguan tersebut disesuaikan menjadi PUNGUAN RAJA
SITANGGANG dohot BORUNA (PURASITABOR) Se-Jabodetabek.
Niat
luhur para pendahulu (founding father) membentuk dan mendirikan Purasitabor
se-Jabodetabek sebagai perhimpunan satu keluarga NAMARHAHA-MARANGGI adalah agar
adanya suatu wadah yang menghimpun dan mempersatukan seluruh keturunan Marga Sitanggang
untuk secara bersama-sama dapat saling membantu dan saling berperan aktif dalam
hal adanya peristiwa suka ataupun duka.
Dalam
perspektif perkembangan dan perubahan peradaban masyarakat global lembaga
Purasitabor sangat berfungsi strategis sebagai sarana penghimpun potensi
anggotanya untuk membangun dan menghasilkan solusi atas berbagai tantangan dan
permasalahan sosial yang akan muncul sebagai akibat dari dinamika perubahan dan
kemajuan masyarakat itu sendiri. Pembangunan
karakter keturunan Raja Sitanggang dohot Borunya tidak cukup hanya diserahkan
kepada lembaga formal tetapi harus dilengkapi dengan upaya keluarga memberikan
pendidikan nilai-nilai luhur etika dan budaya/adat-istiadat leluhurnya sebagai
ciri jati diri sebagai keturunan Raja Sitanggang khususnya atau suku batak pada
umumnya.
Soliditas
Purasitabor yang saling Asah-Asuh dan Asih dengan bersikap dan bertindak selaku
Sisada Anak, Sisada Boru dan Sisada Lulu
adalah jaminan meraih satu keluarga besar yang damai dan sejahtera yang menjunjung
nilai-nilai luhur etika budaya Batak Toba khususnya dan Falsafah Dalihan Natolu
dalam pergaulan bermasyarakat.
Sesuai
dengan perkembangan dan kondisi masyarakat sekarang ini serta guna mengarahkan
pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi
dalam mencapai objektifnya maka terhadap landasan operasional organisasi yaitu Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Punguan Raja Sitanggang dohot Boruna
(PURASITABOR) se-Jabodetabek dipandang perlu dilakukan berbagai
penyesuaian-penyesuaian dan penyempurnaan sebagaimana ditetapkan sebagai
berikut :
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKANPasal 1
Organisasi
ini bernama PUNGUAN RAJA SITANGGANG dohot BORUNA disingkat PURASITABOR.
Pasal 2
Purasitabor
didirikan di Jakarta oleh para pendiri yang sangat peduli terhadap keluarga
Raja Sitanggang dohot Boruna untuk jangka waktu yang tidak ditentukan/terbatas.
Berkedudukan di Jakarta, dengan meliputi wilayah; Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang dan Bekasi (JABODETABEK).
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 3
V I S I :
Terciptanya
Keluarga Raja Sitanggang dohot Boruna (PURASITABOR) yang memiliki soliditas persaudaraan yang tinggi saling Asah, Asuh dan
Asih melalui potensi bersama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sesama dengan
tetap mempertahankan dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur kultur dan etika
adat-istiadat suku Batak umumnya dan suku Batak Toba khususnya.
Pasal 4
M I S I :
- Menggalang
kekuatan persatuan dan kesatuan selaku satu keluarga yang bersaudara untuk
seirama, sehati, sepikir dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia,
Ekonomi, dan Sosial Budaya Pomparan Raja Sitanggang Dohot Boruna
Jabodetabek.
- Mengembangkan dan
mengefektifkan sistim komunikasi PURASITABOR guna menggerakkan peran serta
dan kepedulian setiap anggota untuk bersama-sama memajukan pelayanan (oleh
dan untuk) PURASITABOR.
BAB III
AZAS
Pasal 5
PURASITABOR
berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan
perubahan-perubahannya yang direkatkan dengan Falsafah Dalihan Natolu.
BAB IV
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
PURASITABOR
adalah organisasi kemasyarakatan bersifat sosial kekeluargaan yang dibentuk
sebagai sarana/wadah keluarga marga SITANGGANG dan Borunya.
BAB V
MAKSUD dan TUJUAN
Pasal 7
MAKSUD :
1. Wadah pemersatu bagi marga SITANGGANG dan BORUNYA agar
selalu hidup rukun dan damai serta dapat saling membantu atas dasar saling
Asah, Asuh dan Asih (Mar situkkol-tukkolan
songon Suhat di robean, Marsiamin-aminan songon Lampak ni Gaol).
2. Sebagai wadah untuk dapat saling mengenal satu sama lain
dan memahami serta menghayati jati diri sebagai suku Batak yang terikat kuat
dengan etika adat istiadat leluhurnya.
3. Sebagai wadah pembelajaran untuk saling menghormati,
menghargai peran dan status orang lain dalam ikatan marga Sitanggang
berdasarkan hirarki yang berlaku dalam jalinan:
a.
Kelahiran (Ruhut ruhut ni Partubu)
b. Kekeluargaan (Ruhut-ruhut
ni Tutur dan Parmargaon) yang berlaku,
tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Adat Batak
4. Sebagai wadah untuk
mencari solusi bila ada permasalahan
pada keluarga anggota
khususnya
dalam Suka dan Duka.
5. Sebagai wadah untuk menyerap dan menyalurkan aspirasi positip
untuk kepentingan dan pembangunan PURASITABOR.
Pasal 8
TUJUAN :
1. 1.TERWujudnya PURASITABOR sebagai satu keluarga yang mempertahankan/memelihara
rasa kebersamaan dan kepedulian serta soliditas persaudaraan dengan pemahaman
si Sada Anak, Sada Boru, Sada Lulu, Sada Ulaon.
2. Terwujudnya PURASITABOR sebagai suatu wadah/sarana yang
dapat meningkatkan kualitas SDM baik dalam rangka memahami, menghayati Adat
Istiadat Batak Toba secara umum dan khusus dengan baik dan benar.
3. Terwujudnya kualitas anggota PURASITABOR yang handal dan
bermartabat sehingga dapat memberi manfaat bagi anggotanya dalam upaya
meningkatkan taraf hidup baik dari aspek pendidikan/intelektualitas atau
ekonomi, dalam lingkungan masyarakat Batak ataupun lingkungan yang lebih luas.
BAB VI
PRINSIP- PRINSIP DAN ETIKA PURASITABOR
Pasal 9
1. Setiap anggota PURASITABOR berpegang teguh pada prinsip
menjaga keharmonisan antar sesama anggota.
2. Setiap anggota PURASITABOR wajib menjunjung tinggi Etika
Moral; Somba Marhula Hula, Manat Mardongan Tubu dan Elek Marboru.
3. Setiap anggota PURASITABOR wajib menjunjung tinggi nama
baik PURASITABOR, dan tidak mencemarkannya demi kepentingan sesaat atau
tertentu ataupun keuntungan pribadi atau kelompok.
4. Setiap angota salin membantu dan menolong anggota lainnya
yang memerlukannya karena sesuatu yang tidak dapat diatasi oleh yang
bersangkutan.
5. Dalam melaksanakan kegiatan PURASITABOR tidak atas dasar
pertimbangan pribadi, kelompok, atau keuntungan material.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota
PURASITABOR adalah Marga Sitanggang dengan Borunya dan yang telah Dirajahon
(diain) atau telah berkeluarga dan bertempat tinggal di Wilayah Jakarta, Bogor,
Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Pasal 11
Persyaratan
dan tata cara menjadi anggota PURASITABOR diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
HAK :
1. Setiap anggota berhak berbicara (menyampaikan ide/gagasan
dan pendapat), mengikuti rapat, memilih dan dipilih menjadi pengurus.
2. Setiap anggota yang menyelenggarakan acara paradaton berhak
menerima Tumpak/ Ulos pada acara dimaksud dari Dewan Pengurus Pusat yang
bernilai sama.
3. Tata cara pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
KEWAJIBAN :
1. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi prinsip kesatuan
kekeluargaan, seirama, sehati, sepikir dalam punguan dalam ikatan selaku yang bersaudara
(parsamudaron).
2. Setiap anggota tunduk serta taat terhadap Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga PURASITABOR.
3. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi prinsip dan etika organisasi/punguan
serta menjaga nama baik dan martabat punguan.
4. Setiap anggota wajib membayar iuran secara tertib dan
teratur sesuai Anggaran Rumah Tangga
5. Tata cara pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
6. Setiap anggota yang menyelenggarakan acara paradaton wajib
memberikan hak adat yang sesuai kepada DPP dalam pelaksanaan adat yang diselenggarakan.
BAB IX
ORGANISASI PURASITABOR
Pasal 14
Dewan Penasehat :
1.
Ketua Dewan Penasehat :
2.
Wakil Ketua Dewan Penasehat :
2.
Sekretaris Dewan Penasehat :
3. Anggota Dewan Penasehat :
Pasal 15
Dewan Pengurus Pengurus (DPP) :
Ketua
Umum :
Wakil
Ketua Umum :
Ketua-Ketua
Bidang :
Sekretaris
Umum :
Wakil
Sekretaris Umum :
Bendahara
Umum :
Wakil
Bendahara :
Pasal 16
Dewan Pengurus Wilayah (DPW)
Ketua
:
Wakil
Ketua :
Sekretaris :
Wakil
Sekretaris :
Bendahara :
Wakil Bendahara :
Komisariat (Dibentuk sesuai
kebutuhan)
Pasal 17
BADAN PENELITIAN & PENGEMBANGAN
( LITBANG )
Ketua
:
Sekretaris :
Anggota :
Pasal 18
Struktur Organisasi Purasitabor Se- Jabodetabek
sebagaimana ditetapkan terlampir
BAB X
WEWENANG DAN KEWAJIBAN DEWAN PENASEHAT
Pasal 19
1. Dewan Penasehat adalah badan tertinggi dalam PURASITABOR yang
berfungsi sebagai pembina, pengarah dan pembuat peraturan-peraturan Dasar Organisasi.
2. Dewan Penasehat memilih Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat
(DPP) dan bersama Ketua Umum DPP terpilih menyusun perangkat DPP dengan dasar
keterwakilan dari Sohe Raja Sitanggang (Tingkat Ketua).
3. Dewan Penasehat melantik dan mensahkan susunan DPP.
4. Dewan Penasehat mensahkan pergantian antar waktu anggota DPP.
5. Dewan Penasehat mensahkan Program Kerja Umum DPP sebagai
haluan organisasi
BAB XI
WEWENANG DAN KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS PUSAT
Pasal 20
1. Ketua DPP PURASITABOR bertanggung-jawab untuk memimpin, mengarahkan dan menjalankan roda Organisasi
Purasitabor.
2. Ketua DPP berwenang mengajukan pergantian pengurus DPP
kecuali Pengurus Wilayah kepada Dewan Penasehat karena sesuatu hal yang memaksa
atas diri yang bersangkutan.
3. DPP wajib mengadakan rapat setidaknya 1 kali dalam 6
(enam) bulan untuk melakukan evaluasi dan kelancaran jalannya roda organisasi.
4. DPP dapat mengundang Dewan Penasihat dalam rapat tertentu
untuk menetapkan sesuatu kebijakan penting dalam organisasi.
5. DPP wajib melaksanakan seluruh ketentuan yang tercantum
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta ketentuan lain yang
ditetapkan secara sah.
6. DPP berkewajiban membuat program kerja dengan mengacu
kepada program umum yang ada dalam Anggaran Dasar.
7. Pimpina Wilayah berwenang menjalankan roda organisasi di tingkat
wilayah sesuai ketentuan AD/ART dan kebijakan yang ditetapkan secarah sah oleh
DPP.
8. Pimpinan Wilayah berwenang memungut iuran anggota.
9. Pimpinan wilayah wajib melaksanakan ketentuan dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang ditetapkan DPP.
(ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga)
BAB XII
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 21
1. Masa bhakti anggota penasehat berlaku selama 4 (empat)
tahun atau sesuai periode kepengurusan
2. Masa bhakti anggota DPP berlaku selama 4 (empat) tahun
atau sesuai periode kepengurusan.
3. Setelah masa bhakti Dewan Penasihat dan DPP berakhir, masing-masing
yang bersangkutan dapat dipilih kembali, hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
4. Setiap anggota yang telah pernah duduk dalam kepengurusan
Tingkat Pusat dapat dipilih kembali setelah mengalami tenggang waktu minimal
satu periode kepengurusan yang berlaku
Pasal 22
Susunan, tugas, dan wewenang
pengurus organisasi serta alat kelengkapan pelaksanaan tugas diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
SIDANG DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 23
Sidang dan Rapat, terdiri dari
:
1.
Sidang/ Rapat
Paripurna/Pleno
2.
Sidang/ Rapat
Paripurna/Pleno Luar Biasa
3.
Rapat Kerja Dewan
Penasihat
4.
Rapat Kerja Dewan Pengurus
Pusat
5.
Rapat Kerja Pengurus
Wilayah
6.
Rapat-rapat lainnya
Pasal 24
1. Kedaulatan organisasi berada ditangan anggota Purasitabor
yang ditetapkan dalam bentuk keterwakilan sebagai anggota Dewan Penasehat
Punguan.
2. Sidang paripurna/pleno diselenggarakan oleh DPP
Purasitabor dan apabila Pengurus tidak dapat melaksanakan dan atau setelah
permintaan dari Penasehat, maka Penasehat dapat melaksanakan atau bertindak
sebagai pengundang Rapat Pleno tersebut.
3. Sidang/Rapat Pleno lengkap memiliki wewenang untuk :
a.
Menetapkan,
mengubah dan menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.
Menetapkan Program
Umum Organisasi
c.
Mengevaluasi pertanggung-jawaban
Dewan Pengurus Pusat
d.
Menetapkan hal-hal
lain yang dianggap perlu
4. Sidang Paripurna dieselenggarakan setiap akhir masa
jabatan DPP atau 4 (empat) tahun sekali. Kecuali bila ada hal-hal yang sangat
mendesak menyangkut eksistensi PURASITABOR.
5. Seluruh keputusan dalam Sidang/ Rapat Pleno mengikat
anggota PURASITABOR
Pasal 25
1. Sidang/rapat pleno luar biasa memiliki kewenangan yang
sama seperti pada sidang/rapat pleno lainnya.
2. Sidang/rapat pleno luar biasa diselenggarakan apabila
sangat diperlukan demi kelangsungan hidup punguan.
3. Sidang/rapat pleno luar biasa dapat diselenggarakan atas
usulan tertulis dari sekurang-kurangnya 50% (setengah) ditambah 1 jumlah
anggota Dewan Penasehat dan atau DPP dan Pengurus Wilayah.
BAB XIV
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 26
1. Hasil/keputusan sidang/rapat yang diselenggarakan oleh
Dewan Penasehat dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% plus
1 (satu) dari jumlah anggota Dewan Penasehat.
2. Hasil/keputusan sidang/rapat yang diselenggarakan oleh
DPP dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% plus 1 (satu)
dari jumlah anggota Dewan Pengurus Pusat.
3. Bilamana kuorum tidak tercapai, maka sidang/rapat ditunda
sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) menit. Apabila penundaan tersebut telah
dilaksanakan namun kuorum yang ditentukan dalam ayat 1 (satu) atau 2 (dua) pasal
ini belum tercapai, maka pimpinan sidang/rapat dapat melanjutkan sidang/rapat tanpa
memperhatikan kuorum lagi dan keputusan hasil rapat/sidang dinyatakan sah.
4. Pengambilan keputusan pada sidang/rapat diatur lebih
lanjut dalam peraturan tata tertib sidang/rapat dalam Anggaran Rumah Tangga.
5. Pengambilan keputusan diusahakan semaksimal mungkin
dengan cara musyawarah untuk mufakat, dan apabila musyawarah untuk mufakat
tidak mungkin tercapai maka keputusan dapat diambil melalui suara terbanyak
(voting).
6. Keputusan yang diambil dengan pemungutan suara adalah
sah, apabila keputusan itu disetujui oleh 50% plus 1 (satu) dari jumlah yang
hadir dalam sidang/rapat.
Pasal 27
1. Setiap anggota Purasitabor mempunyai hak suara pada
sidang/rapat Paripurna, sidang/ rapat luar biasa/ rapat kerja/ rapat DPP.
2. Setiap anggota wilayah mempunyai hak suara yang sama pada
sidang/rapat wilayah.
Pasal 28
1. Sidang/rapat pleno diselenggarakan oleh DPP Purasitabor
bersama dengan Pengurus Wilayah, Dewan Penasehat guna membahas hal-hal yang
bersifat penting terkait dengan eksistensi organisasi/punguan.
2. Dalam hal tertentu Pleno Luar Biasa dapat diselenggarakan
oleh Dewan Penasehat atas usulan dari Anggota DPP dan Pengurus Wilayah.
Pasal 29
Hal-hal mengenai sidang dan
rapat-rapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XV
SUMBER
DANA
Pasal 30
Kekayaan PURASITABOR meliputi
barang bergerak/ tidak bergerak yang diperoleh dari:
1.
Uang pangkal dan
iuran anggota
2.
Bantuan dari
Pemerintah/dan donatur
3.
Sumbangan-sumbangan
simpatisan yang tidak mengikat
4.
Usaha-usaha lain
yang sah, yang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundangan yang
berlaku
5.
Besarnya uang
pangkal dan iuran anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XV
SYMBOL ATAU LOGO
Pasal 31
Symbol atau Logo diuraikan lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVI
HAL-HAL LAIN
Pasal 32
Hal-hal yang diatur atau belum
cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 33
Anggaran
Dasar ini merupakan perubahan dari Anggaran Dasar pada periode tahun 2012,
ditetapkan oleh Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus Pusat.
Anggaran Dasar ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal; Pebruari 2014,
Oleh :
Dewan
Penasehat :
1. Ketua Dewan
Penasehat : S. A.
SITANGGANG (..............................................................................)
2. Wakil Ketua Dewan
Penasehat : BRIGJEN POL (P) Drs. A.
SITANGGANG (............................................)
3. Sekretaris
Dewan Penasehat : B. SITANGGANG,
SH, MH (.....................................................................)
Dewan Pengurus :
1. Ketua Umum : Drs. R. SITANGGANG,
MM (........................................................)
2. Sekretaris Umum : A. SITANGGANG
(........................................................................)
Tim Perumus :
1. Ketua :
ARTHUR. SITANGGANG (..........................................................)
3. Sekretaris : EDYSON
SITANGGANG (..........................................................)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PUNGUAN RAJA SITANGGANG DOHOT
BORUNA
SE JABODETABEK
BAB I
NILAI-NILAI
Pasal 1
Punguan
Raja Sitanggang dohot Boruna se-Jabodetabek adalah perkumpulan sosial/ keluarga
yang dibentuk oleh dan untuk kepentingan
keturunan Marga Sitanggang dohot Boruna yang berdomisili di Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) disingkat menjadi PURASITABOR.
Perkumpulan ini merupakan wadah bersama keturunan Raja Sitanggang dalam upaya pembinaan
dan peningkatan kepedulian sesama yang bersaudara dalam perikatan sebagai
sisada Anak sisada Boru sisada Lulu sisada Ulaon.
Oleh
karena nilai dasar perkumpulan ini tidak hanya dalam ruang lingkup Adat
Istiadat semata, akan tetapi juga meliputi bidang sosial kehidupan lainnya maka
perwujudan kepedulian sesama yang bersaudara sebagai Si Sada Anak dan Sada Boru
Sisada Lulu Sisada Ulaon sebagaimana diamanatkan (Tona) dari nenek moyang kita
Raja Sitanggang sehingga sangat relefan dengan ajaran Kristus Jesus Juru
Selamat yang menekankan untuk “mengasihi
orang lain seperti mengasihi diri sendiri”.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota
Purasitabor adalah keturunan Raja Sitanggang (Marga Sitanggang dohot Boruna) serta
yang telah diangkat (dirajahon) sebagai keluarga Sitanggang, bertempat tinggal
di wilayah Jabodetabek dengan ketentuan;
2.1. Telah berumah
tangga
2.2. Mendaftarkan
diri kepada Pengurus Wilayah.
2.3. Membayar kewajiban-kewajiban secara teratur,
kontinyu
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
H A K :
3.1. Berhak mendapat perlakuan dan pelayanan yang
sama dari Punguan
3.2. Berhak
menerima bantuan sosial dari Punguan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga dan peraturan pengurus
3.3.
Berhak mengikuti rapat dan memberikan saran, usul yang bersifat membangun, demi
kemajuan Punguan.
3.4.
Berhak mengikuti dan mengarahkan anggota dalam bidang adat istiadat.
3.5.
Berhak mengikuti dan mengajak anggota dalam acara baik suka maupun duka
3.6.
Berhak memberitahukan hal-hal yang terjadi dalam lingkungan anggota kepada
pengurus
3.7.
Berhak mendapat perlindungan hukum dari pengurus
KEWAJIBAN :
1. Setiap anggota tunduk dan mentaati ketentuan Anggaran
Dasar dan Rumah Tangga
2. Membayar iuran secara teratur, kontinyu.
3. Menjunjung tinggi nama baik Punguan
4. Mengikuti setiap acara adat Raja Sitanggang dohot Boruna
5. Menciptakan kedamaian, kerukunan satu dengan lainnya
6. Berpartisipasi dalam memecahkan setiap masalah yang
timbul didalam Punguan maupun dalam anggota
7. Melaporkan segala kejadian, baik suka cita maupun duka
cita kepada Punguan
8. Bersama-sama mendukung dan melaksanakan program
Punguan/Pengurus demi kemajuan bersama
KEANGGOTAAN BERAKHIR
Pasal 4
Berakhirnya keanggotaan disebabkan oleh :
4.1
Pindah tempat tinggal
4.2 Mengundurkan diri
4.3 Diberhentikan
karena tidak mengindahkan Tugas dan Tanggungjawab selaku pengurus selama 3
bulan berturut-turut tanpa alasan yang masuk akal
4.4 Meninggal
dunia
BAB III
KEPENGURUSAN DAN MASA BAKTI
Pasal 5
Pengurus
PURASITABOR se-Jabodetabek sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 BAB X Anggaran
Dasar di Dipecat karena melanggar adat istiadat sisada anak sada boru (kawin
semarga)tetapkan berdasarkan rapat Dewan Penasehat Punguan Pusat dengan
kriteria sebagai berikut:
5.1. Penasehat
adalah mantan ketua umum dan atau pengurus inti tingkat pusat yang dinilai baik
selama dalam kepengurusannya
5.2. Tokoh marga
Sitanggang dohot Boruna yang mempunyai dedikasi dan kepedulian terhadap Punguan
Raja Sitanggang dohot Boruna se-Jabodetabek
5.3. Tokoh marga
Sitanggang dohot Boruna yang memiliki pengalaman, baik dalam adat, organisasi
serta aktif dalam acara Punguan Raja Sitanggang
dohot Boruna se-Jabodetabek
5.4. Tokoh Sohe yang diusulkan
dan atau ditetapkan oleh Penasihat
PENGURUS HARIAN
Pasal 6
6.1. Pengurus
pusat PURASITABOR dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Dewan Penasehat PURASITABOR
6.2. Penasehat
memilih dan menetapkan 1 (satu) dari 3 (tiga) orang yang diusulkan anggota pengurus atau yang dipilih dalam rapat Dewan Penasehat
bilamana ternyata tidak ada usulan dari DPP
6.3. Dewan Penasehat memilih Ketua Umum DPP
dan selanjutnya bersama Ketua Umum terpilih menyusun
pengurus lainnya dengan memperhatikan pendapat dari Ketua Umum terpilih
Pasal 7
Penasehat dan Pengurus Pusat
7.1.
Penasehat dan Pengurus Harian Pusat periode sebelumnya dapat dipilih kembali
untuk periode kedua. Setelah menjabat
dua periode maka khusus untuk Jabatan Ketua umum DPP dan Jabatan Ketua Dewan Penasehat tidak dapat dipilih
kembali.
7.2. Anggota
Dewan Penasehat yang dapat dipilih
menjadi Penasihat Harian adalah sesuai dengan kriteria dalam
Anggaran Dasar dan serendah rendahnya berusia 55 tahun dan setinggi tingginya
berusia 70 tahun
7.3. Masa
bhakti Dewan Penasehat, Dewan Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah secara
periodik adalah selama 4
(empat) tahun
7.4. Masa bhakti
Dewan Penasehat, Dewan Pengurus Harian dan Pengurus Wilayah Periode tahun 2012
- 2016 ditetapkan berlaku
sejak tanggal; 26 Februari 2012 sampai dengan 26 Februari 2016
7.5. Masa
bhakti Pengurus wilayah dan penasihat dihitung sejak dilantik dan akan berakhir
4 (empat) tahun kemudian
BAB IV
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENASEHAT
Pasal 8
Anggota
Dewan Penasehat adalah para Penetua Raja Sitanggang dohot Boruna yang merupakan representasi dari seluruh anggota.
Karenanya berwenang untuk:
8.1. Memilih
dan menetapkan serta melantik DPP Purasitabor se-Jabodetabek
8.2. Mensahkan
program umum DPP
8.3. Menetapkan
kebijakan yang bersifat strategis
8.4. Membina
dan mengarahkan termasuk mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPP
sesuai ketentuan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Punguan
8.5. Mensahkan
pergantian antar waktu Pengurus Pusat
8.6. Memanggil
DPP untuk menghadiri rapat serta meminta pertanggung jawaban dalam hal adanya
masalah yang tidak tertangani DPP
8.7. Mengambil
alih penyelesaian masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh DPP.
8.8. Meminta
pertanggung jawaban kepengurusan serta mensahkan pertanggungan jawab DPP
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 9
Dewan Pengurus Pusat Berwenang :
9.1. Memimpin dan
menjalankan roda organisasi Punguan PURASITABOR
9.2. Menetapkan dan
melantik Pengurus Wilayah
9.3. Membuat keputusan yang tidak melanggar Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta membuat program kerja sesuai dengan
program umum organisasi
9.4. Mengarahkan
seluruh anggota untuk aktif dalam adat istiadat PURASITABOR
9.5. Mensosialisasikan
seluruh aturan dan ketentuan yang ditetapkan
9.6. Mengkoordinasikan
seluruh perangkat organisasi tingkat pusat maupun wilayah
9.7.
Menerima tohonan, jambar pada setiap pelaksanaan adat PURASITABOR
9.8. Menerima
iuran 70% dari wilayah
9.9. Menetapkan pengganti anggota Pengurus
antar waktu
KEWAJIBAN
Pasal 10
10.1. Menjalankan
ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
10.2.. Melaksanakan
pertanggung jawaban atas kegiatan organisasi
10.3. Mengadakan
pertemuan akbar PURASITABOR dalam setiap 2 tahun yaitu; satu kali dalam
bentuk Perayaan
Natal dan satu kali dalam bentuk pertemuan akhir periode masa bhakti
kepengurusan
10.4. Mengikuti
proses adat hingga akhir acara
10.5. Melaksanakan
secara konsekuen motto; si sada anak, sisada boru, sisada lulu, sisada hasuhuton
raja Sitanggang, yang diimplementasika melalui Parsinabul sesuai ketentuan yang
telah ditetapkan.
10.6. Memberikan Ulos
dan atau Tumpak terhadap anak Mangoli atau Ulos kepada Boru Muli serta kepada Bere/Ibebere
PENGURUS WILAYAH
Pasal 11
11.1. Melaksanakan
ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga
11.2. Menjalankan
program kerja periode kepengurusan yang telah ditetapkan
11.3. Memungut
iuran bulanan anggota dan menggunakannya sebesar 30% untuk memenuhi
kewajiban pengurus wilayah sebagaimana
diamanatkan AD/ART
11.4. Mendata
rencana ulaon adat anggota wilayah dan melaporkannya kepada DPP guna
menghindari tumpang tindih dengan wilayah lain
11.5. Mengkoordinasikan
dan melaporkan seluruh aktivitas kinerja wilayah secara langsung baik
berkala/ tengah tahunan atau periodik/setiap
tahun kepada DPP.
LOWONGAN PENGURUS
Pasal 12
Bilamana
terdapat anggota Pengurus yang tidak dapat menjalankan kepengurusannya atau
tidak aktif baik oleh karena sakit, pindah alamat dan atau oleh hal lainnya sehingga
tidak dapat aktif berturut turut selama 6 (enam) bulan maka tanpa perlu
dibuktikan lagi, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. Selanjutnya DPP
mengadakan rapat khusus untuk memilih dan menetapkan penggantinya. Keputusan
tersebut disampaikan kepada Dewan Penasehat untuk pengesahannya.
BAB V
RAPAT-RAPAT
Pasal 13
1. Rapat Dewan Penasehat diadakan satu kali dalam 6 (enam)
bulan atau paling sedikit satu kali dalam satu tahun
2. Rapat Dewan Penasehat dapat diadakan sewaktu-waktu bila
dipandang perlu sesuai dengan kebutuhan dan atau karena sesuatu hal yang dianggap
penting yang mengharuskan rapat itu diadakan
3. Rapat Dewan Penasehat sah apabila dihadiri sedikitnya 50%
plus 1 (satu) dari anggota dewan penasehat. Apabila rapat dimulai dan ternyata
belum memenuhi kuorum, maka pemimpin rapat harus menunda rapat paling sedikit
30 menit atau paling lama satu jam. Apabila rapat dibuka kembali namun belum
mencapai kuorum maka rapat dapat diteruskan dan berhak mengambil keputusan dan dianggap
sah serta mengikat.
Pasal 14
1. Rapat DPP diadakan satu kali dalam enam bulan atau paling
sedikit satu kali dalam satu tahun.
2. Dalam pengambilan keputusan rapat diusahakan secara
musyawarah mufakat, namun apabila tidak tercapai musyawarah mufakat maka
diadakan voting atau pemungutan suara terbanyak. Apabila dalam voting ternyata jumlah
suara berimbang atau sama maka Ketua Umum menyampaikan materi keputusan
tersebut kepada Dewan Penasehat untuk menetapkan keputusan.
3. Keputusan rapat sah apabila dihadiri 50% plus 1 orang dari
anggota pengurus. Apabila rapat dimulai dan ternyata belum memenuhi kuorum,
maka pimpinan rapat harus menunda rapat paling sedikit selama 30 menit atau
paling lama 1 jam. Apabila rapat dilaksanakan kembabali dan ternyata tidak
memenuhi kuorum maka pelaksanaan rapat dapat dilanjutkan serta dapat mengambil
kepututusan dan dianggap sah serta mengikat.
RAPAT PLENO
Pasal 15
1. Rapat pleno lengkap diadakan oleh DPP tingkat pusat dalam
hal untuk memutuskan sesuatu hal yang bersifat umum, pergantian anggota
pengurus antar waktu, perubahan Anggaran Rumah Tangga.
2. Peserta rapat pleno terdiri dari, DPP dan Dewan Penasihat
serta wakil pengurus wilayah.
BAB VI
PERTEMUAN UMUM
Pasal 16
Pertemuan Umum Purasitabor diadakan sebanyak 2 (dua) kali
dalam 1(satu) periode masa bhakti kepengursan DPP yaitu ;
a. Untuk periode 2 (dua) tahun pertama diselenggarakan
pertemuan umum dalam bentuk Perayaan Natal bersama keluarga Raja Sitanggang
dohot Boruna se-Jabodetabek.
b. Untuk periode 2 (dua) tahun kedua yang merupakan akhir
periode masa bhakti kepengurusan DPP diselenggarakan pertemuan umum dalam bentuk
Pesta Bona Taon serta sekaligus pelaksanaan pergantian dan atau pelantikan DPP yang
baru dipilih oleh Dewan Penasehat.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 17
Kekayaan punguan dihimpun melalui:
1.
Uang pangkal
anggota baru sebesar ....... ................... Rp. 25.000,-
2.
Iuran bulanan anggota
sebesar.................................... Rp.
5.000,-
3.
Usaha-usaha
pengurus yang sah
4.
Sumbangan dari donatur
pada pelaksanaan pertemuan umum
5.
Sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat
PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 18
Pengelolaan keuangan punguan
sepenuhnya dilaksanakan oleh pengurus sesuai tingkatan kepengurusan yang
dipertanggung-jawabkan kepada anggota melalui penasehat sesuai tingkatan
kepengurusan, yang ditentukan sebagai berikut:
1. Iuran anggota sebagaimana dimaksud pada Bab VII pasal 19 dipungut
melalui pengurus wilayah.
2. Iuran yang dihimpun wilayah dapat dimanfaatkan oleh
pengurus wilayah sebesar 30% untuk kepentingan anggota wilayah dan untuk hal
tertentu kepentingan bersama Purasitabor.
3. Penerimaan lain pada wilayah, baik dari donatur maupun
dari usaha lain yang sah, sepenuhnya menjadi kekayaan wilayah yang akan
dipertanggung-jawabkan oleh pengurus wilayah kepada anggota wilayah dan DPP.
KEGIATAN SOSIAL
Pasal 19
SUKA CITA:
Jikalau ada anak mangoli atau
boru muli yang diberitahukan secara resmi kepada DPP, maka DPP berkewajiban
untuk:
1. Memberikan tumpak kepada anak mangoli sebesar 200.000,-
(dua ratus ribu rupiah) yang diserahkan kepada suhut.
2. Memberikan ulos kepada Boru muli (pengantin) dengan nilai
Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) berlogo Purasitabor.
3. Jika bere menikah dengan diluar boru Sitanggang, BPH akan
memberikan ulos dengan nilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
4. Jika Ibebere yang menikah maka DPP akan memeberikan ulos dengan
nilai Rp. 200.000,- tanpa logo
DUKACITA:
Bilamana ada dari anggota yang
meninggal dunia dalam wilayah tempat punguan, maka punguan berkewajiban untuk:
1. Mengikuti proses rapat, mengikuti adat sampai pada
pemakamannya.
2. Mengadakan taken list terhadap Raja Sitanggang dan boruna
sebagai bentuk ungkapan duka membantu keluarga yang berduka yang akan
diserahkan pada yang bersangkutan (berduka) pada saat memberikan kata
penghiburan, ditambah kas dari wilayah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu
rupiah).
3. Pelaksanaan ayat 2 (dua) diatas dilakukan bersama dengan
pengurus wilayah setempat, sekaligus menentukan hari dan tanggal untuk
memberikan kata penghiburan.
4. Bilamana yang meninggal dunia anak atau tanggungan dari
anggota maka punguan memberikan uang duka sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima
puluh ribu rupiah), dan membuat taken list untuk diserahkan bersama-sama pada
saat memberikan kata penghiburan sebagaimana tersebut pada ayat 3.
5. Bilamana terjadi suatu bencana alam, kebakaran,
kebanjiran yang cukup parah dan tidak memungkinkan lagi yang bersangkutan dapat
beraktivitas, maka punguan memberikan semangat dengan mengumpulkan sumbangan
kepada yang bersangkutan yang dikoordinir oleh DPP.
\
BAB VIII
SYMBOL ATAU LOGO PUNGUAN
Pasal 20
MAKNA SIMBOL
1. GARIS LINGKARAN MERAH.
·
Tulisan “ PUNGUAN RAJA SITANGGANG DOHOT BORUNA SEJABODETABEK ” dalam
garis lingkaran merah, melambangkan ; keberanian , Kewibawaan, Kekompakan yang
utuh dan tangguh, serta kemauan bekerja keras untuk mencapai tujuan.
2. BINTANG.
·
Melambangkan;Cahaya terang, Menerangi kegelapan, Petunjuk
arah serta Pertanda suka cita.
·
Orang Kristen, Bintang dipercaya sebagai pertanda dari
Tuhan untuk menunjukkan dimana ’Juru Selamat ’
lahir.
·
Mempunyai Lima Sudut, melambangkan bahwa marga Sitanggang
terdiri dari ’Lima Sohe’ Sitanggang Bau, Sitanggang Lipan, Sitanggang Upar,
Sitanggang Silo dan Sitanggang Gusar.
3. RUMAH BATAK.
·
Melambangkan; Jati diri sebagai suku bangsa Batak dan
yang berkaitan dengan adat istiadatnya.
·
Tempat berlindung, Beristirahat, Berkumpul melakukan
kegiatan yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
4. MERAH.
·
Melambangkan; Kekuatan, Keberanian, Wibawa, Mengayomi yang lemah, Kehangatan, Kemauan untuk
mencapai tujuan.
5. HITAM
·
Melambangkan; Perlindungan, Mengusir sesuatu yang tidak
baik, Mengikat dan Harga diri, serta Keteguhan diri yang tak lekang karena
panas dan tak luntur karena hujan.
6. PUTIH
·
Melambangkan; Kedamaian, Keamanan, Kesederhanaan,
Kebersihan, Persatuan serta Memiliki
moral yang tinggi, Tidak angkuh, Senang menolong orang lain yang membutuhkan
bantuan.
7. BIRU
·
Melambangkan; Peruntungan,Kebijakan, Inspirasi spiritual
/ kepercayaan, Keteraturan, Ketenangan, kelembutan, Dinamis, Kreative, Cinta, Loyalitas,
Panutan, Percayaan diri, Persahabatan dan Harmoni, serta Kasih sayang
BAB IX
URAIAN TUGAS (JOB DESCRIPTION)
Pasal 21
Ketua Umum :
1.
Ketua umum adalah
pimpinan tertinggi Dewan Pengurus Harian PURASITABOR
2.
Memimpin seluruh
kegiatan punguan
3.
Memimpin
rapat-rapat punguan
4.
Mengambil keputusan
rapat punguan
5.
Mengarahkan dan
melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
6.
Mewakili Kel. Besar
Raja Sitanggang dalam forum antar organisasi maupun Marga di Jabodetabek.
Wakil Ketua
Umum :
1.
Mewakili ketua umum bila berhalangan hadir dalam suatu kegiatan
2. Membantu
ketua umum dalam menjalankan tugas-tugas dan memimpin organisasi
3.
Mengkoordinasikan kegiatan yang bersifat non rutin kepada ketua bidang terkait dan
kepanitiaan kegiatan tertentu.
4.
Bertanggung jawab kepada ketua umum
Ketua Bidang
Organisasi dan SDM :
1.
Mewakili ketua umum
bila berhalangan hadir dalam suatu kegiatan
2.
Bertanggung jawab
dalam keorganisasian dan SDM
3.
Merencanakan
inventarisasi anggota dan pengembangannya
4.
Merumuskan media
komunikasi dan informasi serta pengembangannya
5.
Bertanggung jawab
kepada ketua umum
Ketua Bidang
Kesejahteraan dan Sosial :
1.
Mewakili ketua umum
bila berhalangan hadir
2.
Bertanggung jawab
terhadap kegiatan bidang kesejahteraan dan sosial
3.
Merencanakan
kegiatan bidang kesejahteraan dan sosial
4.
Mengarahkan
kegiatan untuk mencapai tujuan kesejahteraan dan sosial
5.
Bertanggung jawab
kepada ketua umum
Ketua Bidang
Adat/ Budaya dan Kerohanian :
1.
Mewakili ketua umum
bila berhalangan
2.
Bertanggung jawab
dalam bidang adat/budaya dan kerohanian
3.
Merumuskan dan
manggali nilai-nilai adat/ budaya batak
4.
Merencanakan
pengembangan dan pembinaan bidang kerohanian
5.
Merencanakan
pembinaan dan pengkaderan parhata bidang adat
6.
Bertanggung jawab
kepada ketua umum
Ketua Bidang
Usaha dan Jasa :
1.
Mewakili ketua umum
bila berhalangan hadir
2.
Bertanggung jawab
dalam bidang pengembangan usaha
3.
Merencanakan
pembentukan usaha
4.
Merumuskan program kegiatan
bidang usaha
5.
Bertanggung jawab
kepada ketua umum
Ketua Bidang
Kepemudaan dan Peranan Wanita :
1.
Mewakili ketua umum
bila berhalangan hadir
2.
Melaksanakan tugas
dan tanggung jawab pembinaan pemuda/i dan
peranan wanita PURASITABOR
3.
Merumuskan
penyaluran bakat pemuda sesuai bidang dan keahliannya
4.
Mengkoordinir dan
mengarahkan peningkatan partisipasi kepemudaan dan peranan wanita
5.
Merumuskan upaya
peningkatan partisipasi pemuda/i dan peranan wanita dalam organisasi
Purasitabor
6.
Bertanggung jawab
kepada ketua umum
Sekretaris
Umum :
1.
Sekretaris umum
adalah koordinator bidang persuratan dan dokumentasi punguan
2.
Menggerakan seluruh
potensi perangkat kepengurusan seoptimal mungkin
3.
Bertanggung jawab
dalam bidang administrasi
4.
Menyusun dan
merumuskan laporan pertanggungjawaban
Wakil
Sekretaris :
1.
Mewakili Sekum bila
berhalangan
2.
Bertanggung jawab
dalam arsip surat menyurat
3.
Membuat notulen
rapat-rapat
4.
Bertanggung jawab
kepada sekretaris Umum
Bendahara Umum
dan Wakil Bendahara :
1.
Bendahara umum
bertanggung jawab dalam bidang keuangan
2.
Merencanakan
pemasukan dan pengembangan keuangan punguan
3.
Mengeluarkan uang
atas persetujuan ketua umum
4.
Merencanakan biaya
dan pemasukan tahunan dan atau 4 tahunan
Ketua Wilayah
:
1. Mewakili ketua wilayah bila berhalangan hadir dalam suatu
kegiatan
2. Melaksanakan kegiatan di wilayah sesuai dengan AD/ART dan
Program Kerja Punguan
3. Bertanggung jawab kepada anggota wilayah dan DPP.
4. Merencanakan inventarisasi anggota dan pengembangannya
5. Merumuskan media komunikasi
6. Mengkoordinir anggota wilayah untuk melaksanakan program
secara terpusat
Sekretaris
Wilayah :
1. Sekretaris wilayah adalah koordinator bidang persuratan dan
dokumentasi punguan di tingkat wilayah
2. Menggerakan
seluruh potensi perangkat kepengurusan wilayah seoptimal mungkin
3. Bertanggung jawab
dalam bidang administrasi wilayah
4. Menyusun dan
merumuskan laporan pertanggung-jawaban
Bendahara
Wilayah :
1. Bendahara umum bertanggung jawab dalam bidang
keuangan
2.
Merencanakan
pemasukan dan pengembangan keuangan punguan
3.
Mengeluarkan uang
atas persetujuan ketua wilayah
4.
Merencanakan biaya
dan pemasukan tahunan dan atau 4 tahunan
Lembaga
Penelitian dan Pengembangan :
Mengadakan penelitian dan pengembangan, baik adat
istiadat, organisasi serta upaya pengembangan lainnya sesuai visi, misi demi
kepentingan PURASITABOR Se-JABODETABEK.
KETENTUAN KHUSUS
BAB X
Pasal 22
1. Dalam hal Paradaton, Anak Mangoli atau Boru Muli, Ketua
Umum wajib hadir. Bilamana berhalangan maka secara hirarki, unsur ketua wajib mewakili
pengurus untuk memberikan kewajiban ataupun menerima hak dari paradaton
tersebut.
2. Apabila unsur ketua berhalangan, maka pengurus akan diwakili
unsur sekretaris, selanjutnya apabila sekretaris berhalangan maka pengurus akan diwakili
oleh bendahara.
3. Bilamana unsur pengurus pusat berhalangan, maka penasehat
pusat atau wilayah dapat bertindak mewakili pengurus untuk memberikan ataupun
menerima adat dari hajat tersebut.
BAB XI
Ketentuan
Peralihan
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Keputusan Pengurus yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini. Anggaran
Rumah Tangga ini dapat diubah dan ditambahkan atau diperbaiki menuju
kesempurnaan sesuai kebutuhan yang disahkan dalam rapat khusus untuk maksud
tersebut.
Anggaran Rumah Tangga ini
diubah dan disempurnakan sesuai kebutuhan sebagaimana keputusan pleno Punguan
Raja Sitanggang dohot Boruna se-Jabodetabek.
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal; Pebruari 2014,
Oleh
:
Dewan Penasehat :
1. Ketua Dewan
Penasehat : S. A.
SITANGGANG ( ..............................................................................)
2. Wakil Ketua Dewan
Penasehat : BRIGJEN POL (P) Drs. A.
SITANGGANG ( ...........................................)
3. Sekretaris
Dewan Penasehat : B. SITANGGANG,
SH, MH (....................................................................)
Dewan Pengurus :
1. Ketua Umum :
Drs. R. SITANGGANG, MM (.......................................................)
2.
Sekretaris Umum :
A. SITANGGANG (........................................................)
Tim Perumus :
1. Ketua :
ARTHUR SITANGGANG (....................................................)
3.
Sekretaris .:
EDYSON SITANGGANG (....................................................)
PROGRAM UMUM PURASITABOR
PERIODE TAHUN 2012 - 2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.
PENGERTIAN
Program adalah
merupakan suatu rencana yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari tujuan
purasitabor yang bersifat jangka pendek (rutinitas) maupun jangka menengah
(lbih lanjut) sebagi cita-2/ harapan pengurus.
2. TUJUAN
Sebagai alat kendali/panduan arah pelaksanaan kerja bagi
seluruh jajaran pengurus pusat maupun
wilayah Purasitabor sejabodetabek.
3. LANDASAN
a.Idiil :
Anggaran Dasar
b.Operasional
& Organisatoris : Anggaran Rumah Tangga PURASITABOR
4. RUANG LINGKUP
Program umum
PURASITABOR memiliki ruang lingkup meliputi sebagai berikut :
a.
Bidang Organisasi
& SDM
b.
Bidang Kesejahteraan
Sosial
c.
Bidang Adat dan
Budaya
d.
Bidang Jasa dan
Usaha
e.
Bidang Kepemudaan
f.
Bidang Peranan
Wanita
BAB II
POKOK-POKOK PROGRAM
1. BIDANG ORGANISASI DAN SUMBER DAYA MANUSIA
(SDM)
a.
Membentuk kelengkapan
pengurus
b.
Menyempurnakan
mekanisme kerja antara BPH dan pengurus wilayah.
c.
Meningkatkan
komunikasi dua arah antar BPH dan Wilayah melalui pertemuan/ rapat berkala di
setiap wilayah.
d.
Membangun sistem
informasi antar pengurus dan anggota secara berjenjang guna mengefektifkan
komunikasi organisasi/ punguan.
e.
Menjalin komunikasi
kepad pengurus sohe untuk mensukseskan program Purasitabor
f.
Mengadakan
acara-acara pertemuan secara periodik atau insidentil antar penasehat,
pengurus, dan anggota untuk terciptanya hubungan silaturahmi yang baik dan
harmonis.
2. BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
a.
Mengkoordinasikan
kegiatan sosial seperti memberikan bantuan korban bencana alam (kebakaran,
gempa, dll)
b.
Mengadakan
c.
Menggali sumber
dana untuk kelangsungan hidup dan atau pelayanan organisasi
d.
Mengupayakan
pemberian bantuan atau beasiswa kepada keturunan Raja Sitanggang dohot Boruna
yang berprestasi dibidang pendididkan.
3. BIDANG ADAT DAN BUDAYA
a.
Merencanakan
pembinaan dan kader parhata.
b.
Mangali, membina,
mengembangkan dan menyelenggarakan seni budaya daerah bona pasogit.
c.
Mengadakan
pelatihan-pelatihan di bidang seni dan budaya daerah untuk dapat dipersembahkan
pada acara-acara purasitabor.
d.
Mengkaji dan
menggagas pembangunan monumen Raja Sitanggang di Pangururan - Pulau Samosir
4. BIDANG JASA DAN USAHA
a.
Menggali potensi
anggota punguan untuk megadakan dan mengembangkan usaha sebagai sumber dana
untuk menunjang kegiatan organisasi.
b.
Mengadakan
pelatihan untuk meningkatkan kualitas SDM PURASITABOR.
5. BIDANG KEPEMUDAAN
a.
Merencanakan
pembinaan generasi muda agar dapat memahami seluk-beluk adat dan budaya batak.
b.
Membina generasi
muda agar mengetahui, memahami, dan melaksanakan etika ruhut-ruhut ni partubu
dan marga di lingkungan orang batak.
c.
Merencanakan pembinaan bakat dan keahlian generasi muda
dan membantu mencari penyalurannya.
6. BIDANG PERANAN WANITA
a.
Merumuskan,
merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat mempererat hubungan
silaturahmi di kalangan wanita PURASITABOR.
b.
Merencanakan kegiatan-kegiatan
yang menambah, meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dalam keluarga dan dalam
membina anak-anak.
BAB III
PENETAPAN DAN
PELAKSANAAN PROGRAM
1.
Dewan penasehat
menetapkan program umum ini untuk dijabarkan dan ditindak lanjuti dalam
bentuk program kerja oleh Dewan Pengurus Pusat dan Wilayah untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
2.
Pelaksanaannya
menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus Harian.
3. Keberhasilan pelaksanaan
progam tergantung pada partisipasi, sikap mental dan disiplin pengurus
dan anggota.
BAB IV
PENUTUP
Program umum PURASITABOR periode tahun 2012 - 2016 ini
ditetapkan oleh Dewan Penasehat.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal:
Pebruari 2014
Oleh :
Dewan Penasehat :
1.
Ketua Dewan
Penasehat : S.
A. SITANGGANG ( .....................................................................)
2. Wakil Ketua Dewan Penasehat : BRIGJEN POL (P) Drs. A. SITANGGANG
( ..................................)
3. Sekretaris Dewan Penasehat : B. SITANGGANG, SH, MH (..........................................................)
Dewan Pengurus :
1. Ketua Umum : Drs. R. SITANGGANG,
MM ( .........................................................)
2. Sekretaris
Umum : A. SITANGGANG (...........................................................................)